Beleid Super Tax Deduction Kelar Semester I-2019

Jakarta. Pemerintah menyatakan segera mengeluarkan aturan mengenai insentif pajak bagi pengusaha yang menginvestasikan dana untuk pendidikan vokasi. Namun hingga kini pemerintah belum membahas calon penerima super tax deduction untuk pengembangan pendidikan vokasi.

Sebagai catatan kebijakan yang dikenal dengar super tax deduction adalah insentif pengurangan pajak penghasilan bagi pihak yang mengembangkan vokasi, baik dalam bentuk penelitian dan pengembangan Litbang) maupun pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Pekerjaannya belum sampai ke calon penerimanya. karena sedang disusun daftarnya mana prioritasnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (7/5). Darmin bilang aturan ini masih dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Ia menargetkan semester I-2019 beleid ini kelar.

Darmin menegaskan, tidak semua industri bisa menerima insentif ini karena perintah akan melihat perkembangan dan kompetensi industri tersebut. Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Rudy Salahuddin menambahkan, aturan ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only