Pengamat Nilai Target Kepatuhan Wajib Pajak 85% Tidak Akan Tercapai

Direktorat Jenderal Pajak menargetkan kepatuhan formal atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun ini mencapai 85% atau 15,5 juta wajib pajak. Namun, Pengamat Pajak DDTC Darussalam memperkirakan target itu sulit tercapai.

Hanya, ia memperkirakan kepatuhan pelaporan SPT pada tahun ini akan lebih tinggi dari tahun lalu sebesar 71%. “2019 kemungkinan rasionya lebih tinggi (dari realisasi tahun lalu) walau sepertinya tidak mencapai target 85%,” kata dia kepada katadata.co.id, beberapa waktu yang lalu.

Hingga 29 April siang, jumlah pelapor SPT baik orang pribadi dan badan telah mencapai 11,9 juta. Artinya, tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 65% dari total 18,3 juta wajib pajak yang wajib lapor.

Darussalam menilai, kepatuhan formal memang lebih baik ditargetkan lebih tinggi. Sebab, target kepatuhan formal bukan seperti target jumlah penerimaan yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor serta membutuhkan proses penghitungan yang rumit.

“Jadi target lebih tinggi lebih baik. Terlebih dengan melihat berbagai fasilitas kemudahan teknologi dan sosialisasi yang dilakukan Ditjen Pajak,” ujarnya. Adapun, pelaporan SPT merupakan informasi utama untuk mengukur derajat kepatuhan wajib pajak pada self assessment system.

Untuk mendekati target 85%, Darussalam menilai Ditjen Pajak perlu menjalankan 5 pilar reformasi pajak, yaitu reformasi organisasi, mempersiapkan sumber daya manusia yang profesional, reformasi teknologi informasi basis data, menyiapkan proses bisnis, dan reformasi regulasi yang memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Yon Arsal mengatakan, Ditjen Pajak tidak memiliki strategi khusus dalam meningkatkan kepatuhan formal. “Tidak ada (strategi khusus),” ujarnya.

Menurutnya, Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan kepada wajib pajak melalui edukasi, imbauan, dan konseling atau pembinaan. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan meneliti wajib pajak yang belum melaporkan SPT sesuai dengan catatan yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

Tingkat kepatuhan formal pada 2018 sebesar 71% atau 12,55 juta wajib pajak.  Secara rinci, jumlah pelapor SPT badan mencapai 854,3 ribu wajib pajak. Sementara, SPT orang pribadi mencapai 1,8 juta wajib pajak dan SPT karyawan mencapai 9,8 juta wahib pajak.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only