JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). KAP merupakan auditor untuk laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menuai polemik.
Menurutnya, Kemenkeu sudah melakukan pertemuan dengan auditor perusahaan berkode saham GIAA itu. Sehingga masih melakukan analisis terkait laporan dari pihak auditor.
“Jadi aku belum bisa ngomong apa-apa biar nanti dilihat saja kasusnya,” ungkap dia ditemui di Gedung Ditjen Pajak, Selasa (30/4/2019).
Dia pun menekankan, sudah memerintahkan jajaran di Kemenkeu untuk menganalisis laporan auditor tersebut. “Saya sudah minta ke Pak Sekjen (Hadiyanto) untuk melihat yang disampaikan mereka,” imbuhnya.
Sebelumnya, dua komisaris Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, menganggap laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Maka keduanya menolak menandatangani laporan keuangan tersebut.
Menurut mereka, seharusnya Garuda Indonesia mencatatkan rugi senilai USD244,95 juta di 2018. Namun, di dalam laporan keuangan malah tercatat memiliki senilai USD5,01 juta.
Sumber : Okezone.com
Leave a Reply