Laporan Pajak Trump Sebut Kerugian Rp 16 Triliun

Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan mengalami kerugian saat masih menjadi pengusaha.

Trump mengalami kerugian bisnis dari 1985 – 1994 atau selama 10 tahun dengan total kerugian mencapai setidaknya sekitar US$1 miliar atau sekitar Rp14.3 triliun.

Media Reuters melansir berita New York Times, yang mendapatkan cetakan laporan pajak Trump dari lembaga Layanan Penerimaan Pajak AS atau IRS.

“Trump mengalami kerugian yang banyak sehingga dia bisa menghindari pembayaran pajak penghasilan selama delapan dari sepuluh tahun,” begitu dilansir Reuters mengutip NY Times pada Selasa, 7 Mei 2019.

Menurut laporan ini, bisnis inti Trump seperti kasino, hotel, dan gedung apartemen, mengalami kerugian sebesar US$1.17 miliar atau sekitar Rp16.7 triliun selama sepuluh tahun pada periode itu.

Gedung Putih belum menanggapi soal ini. Namun menurut NY Times, Trump melaporkan kerugian lebih dari US$250 juta atau sekitar Rp3.6 triliun paa 1990 dan 1991. Kerugian ini lebih dari dua kali lipat dibandingkan individu kaya lain yang tercatat dalam laporan sampling IRS.

NY Times melansir pernyataan dari pengacara Trump yaitu Charles Harder, yang mengatakan informasi dalam laporan itu ‘sangat tidak akurat’. Menurut Harder, dokumen pajak IRS sebelum era online dikenal tidak akurat. “Sehingga tidak bisa memberikan gambaran mengenai jumlah pajak seseorang secara masuk akal,” kata Harder.

Selama ini, Trump, yang merupakan seorang konglomerat properti, mempromosikan keahlian negosiasi dan bisnisnya saat kampanye pemilihan Presiden 2016. Dia mengalahkan Hillary Clinton dari Partai Demokrat pada pilpres itu.

Trump enggan merilis laporan pajak pribadinya saat pilpres AS 2016. Ini bertentangan dengan tradisi pilpres AS selama ini. Alasannya, dia tidak bisa melakukan itu karena pajaknya sedang diaudit.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only