Waspadai Puncak Tekanan Likuiditas Valas Tahun Ini

Jakarta. Perekonomian dan sektor keuangan domestik Indonesia mengadapi tantangan berat beberapa bulan mendatang. Di tengah kondisi ekonomi dan perdagangan global yang masih penuh ketidakpastian, Indonesia harus menghadapi potensi keluarnya dana valuta asing (valas) dalam jumlah jumbo.

Pertama, tahun 2019 ini menjadi akhir dari masa tahan (holding period) dana repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty. Nilainya sekitar Rp 138 triliun. Benar, belum tentu dana ini keluar dari portofolio pasar finansial Indonesia, tapi peserta pengampunan pajak boleh dan bisa saja menyimpan dananya di luar negeri.

Kedua, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) juga akan memulai membayar kupon obligasi global. Inalum wajib membayar dua kali setahun dengan besaran masing US$ 300 juta, dimulai pada Mei 2019 hingga 2021.

Ketiga, pemerintah harus membayar obligasi global yang jatuh tempo tahun ini sebesar US$ 4,43 miliar. Kebutuhan likuiditas valas kian besar jika menghitung seluruh surat utang negara yang harus dilunasi tahun ini (pokok dan bunga) sekitar Rp 475 triliun.

Empat, utang jatuh tempo dari perusahaan milik negara sekitar US$ 60 miliar. Kelima, aliran valuta asing (valas) ke luar negeri akan besar karena banyak perusahaan membagikan dividen, khususnya para emiten dengan pemegang saham investor asing.

Besarnya kebutuhan likuiditas, terutama valas akan memperbesar risiko volatilitas rupiah, khususnya terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Cadangan devisa berpotensi tertekan dengan aneka kewajiban valas.

Dalam pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menampik potensi risiko ini. KSSK akan terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter, fiskal, mekroprudensial, dan penjaminan simpanan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi serta menjaga momentum ekonomi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Luky Alfirman memastikan seluruh strategi DJPPR tahun ini, termasuk penerbitan utang baru sudah memperhitungkan kebutuhan pembiayaan secara menyeluruh.

“Semua sudah diperhitungkan, dalam strategi penerbitan SBN tahunan termasuk yang jatuh tempo. Semuanya on-track,” tandas Luky, Rabu (8/5).

Sepanjang 2019 ini, Kemkeu mematok penerbitan SBN Gross Rp 825,7 triliun, dengan SBN Neto Rp 388,96 triliun. Untuk mencegah besarnya risiko mata uang (currency risk), DJPPR menerapkan strategi penerbitan SBN, sekitar 83% berdenominasi rupiah, 17% SBN valas.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyebut, risiko likuiditas valas tahun ini memang bisa terjadi. Hanya kebijakan pemerintah dan bank sentral on track. “Misal, BI melonggarkan kewajiban underlying Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), ini salah satu cara mencegah valas keluar Indonesia akibat hedging offshore. BI juga masih mempertahankan suku bunga acuan,” tandas Josua.

Pemerintah juga menurunkan batas minimal penawaran pembelian surat utang negara (SUN) di pasar perdana domestik dengan cara private placement atas valas. Jika batas minimal private placement awalnya US$ 50 juta, kini hanya US$ 25 juta dengan nilai minimal nominal satu seri US$ 1 juta ekuivalen dengan mata uang asing lain. “Kebijakan ini bisa menarik minat pemilik dana repatriasi tax amnesty untuk tetap menempatkan dananya di dalam instrumen milik pemerintah Indonesia,” jelas Josua.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only