BONTANG – Soal imbauan Gubernur Kaltim Isran Noor terkait perusahaan besar harus ber-NPWP di Kaltim, ditanggapi DPRD Bontang. Seharusnya, tak hanya perusahaan besar saja yang wajib ber-NPWP Kaltim. Tetapi para kontraktor pemenang tender yang kegiatannya di Bontang semestinya mendaftarkan NPWP-nya di Bontang.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubayya Bengawan mengatakan imbauan gubernur sudah semestinya harus direalisasikan. Hal itu agar bisa berdampak pada pendapatan daerah. Namun, tentu harus ada aturan atau regulasi yang mengikat. “Regulasi itu harus ada supaya mereka (perusahaan) bisa taat. Tetapi kalau misalnya menurut gubernur imbauan saja sudah cukup, ya tidak masalah,” kata Ubayya, Kamis (9/5).
Dijelaskan Ubayya, di Bontang yang disorot memang perusahaan besar yakni Badak LNG. Sementara, Badak LNG sudah membayarkan pajaknya di Bontang berupa pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak air bawah tanah (ABT). “Ini memang tak sama seperti di Balikpapan. Kalau di Balikpapan, semua perusahaan membayar pajak termasuk IMB-nya di Balikpapan. Seharusnya, semua perusahaan di Bontang juga seperti itu,” bebernya.
Badak LNG, kata Ubayya sempat memiliki alibi bahwa perusahaan mereka masuk sektor pertambangan. Tetapi, hal itu seharusnya jangan menjadi alasan, karena di Balikpapan pun semuanya bayar di daerah. “Namanya beroperasi di Bontang, sebaiknya berikan kontribusi yang besar bagi Bontang,” tegas Ubayya.
Senada, anggota Komisi II DPRD Bontang, Arif juga sepakat dengan adanya imbauan dari Gubernur Kaltim. Hanya, ia menyebut harus terdapat regulasi, jika memang ada, maka ia mendukungnya. “Sejak dulu, saat kami RDP dengan KPP Pratama Bontang selalu bertanya memungkinkan tidak pajak perusahaan dibayar di daerah,” ujarnya.
Termasuk, lanjut politisi Hanura ini, para kontraktor yang memenangkan tender di Bontang. Tentu, hal itu berdampak pada pendapatan daerah. Maka sebaiknya dijadikan salah satu syarat lelang, agar bisa mendaftar NPWP-nya di Bontang. “Uang yang paling banyak beredar itu pada saat perusahaan melakukan shut down. Seperti di Pupuk Kaltim yang mencapai Rp 1 triliun,” bebernya.
Jika pemenang tender merupakan perusahaan luar Bontang, sedangkan ia beraktivitas di Bontang, hal itu sangat disayangkan Arif karena pajaknya dibayar di luar Bontang.
Arif pun, akan mencoba berkoordinasi lagi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, dan KPP Pratama Bontang. “Nanti kami coba masukan di Banmus, karena untuk melakukan RDP tak sembarang melakukan pemanggilan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Kaltim Isran Noor meminta perusahaan yang beraktivitas di Kaltim wajib mendaftar NPWP-nya di Kaltim. Khusus Bontang, ia menyorot Badak LNG yang juga harus mendaftarkan NPWP-nya di KPP Pratama Bontang.
Dikonfirmasi terpisah, Badak LNG sudah mendaftar NPWP-nya di Bontang. Tetapi pajak yang ia bayarkan di Bontang hanya PPJ dan ABT. Sedangkan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi seluruh karyawan Badak LNG dan PBB pabrik Badak LNG masih dibayarkan di pusat.
Sumber :Prokal.co
Leave a Reply