KUPANG-Kegiatan penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilaksanakan mulai awal Januari 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan telah berakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun per 2 Mei 2019, total wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah 52.846 wajib pajak. Dari segi total wajib pajak, capaian tahun ini memang hanya terpaut 5.077 wajib pajak dari tahun lalu.
“Akan tetapi yang patut diapresiasi adalah capaian wajib pajak yang menggunakan E-Filing dimana pada tahun ini secara total (WP Orang Pribadi dan WP Badan) yang menggunakan E-Filing berjumlah 50.647 wajib pajak atau naik sebesar 37, 74 persen dari tahun lalu,” kata Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, Sabtu (4/5/2019).
Ia mengatakan selain itu, penggunaan E-Filing berpengaruh pada penerimaan SPT Tahunan secara manual (hardcopy) yang mengalami penurunan sebanyak lima kali lipat pada tahun ini dari yang semula berjumlah 11.000 pada tahun 2018 menjadi hanya tahun 2019 ini menjadi 2.199 WP.
“Hal tersebut tentunya merupakan kabar baik dimana membuktikan bahwa sekarang sudah banyak masyarakat Kupang yang melek teknologi dan memilih untuk menyampaikan SPT Tahunannya secara online,” tuturnya.
Untuk WP Orang Pribadi Karyawan, kata Luqman, terdapat sejumlah 46.279 WP yang menyampaikan secara online dan 435 WP menyampaikan secara manual.
Sementara, untuk WP Orang Pribadi Non Karyawan terdapat 2.125 WP yang menyampaikan secara online dan 1.035 WP yang menyampaikan secara manual. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan secara online mengalami pertumbuhan sebanyak 31,48 persen sementara untuk non karyawan sebanyak 212, 96 persen.
Sementara itu untuk WP Badan, lanjutnya, secara total terdapat 2.972 WP dimana sebanyak 2.243 WP menyampaikan secara online dan 729 WP menyampaikan secara manual. Walaupun mengalami peningkatan dari tahun lalu namun capaian penyampaian SPT Tahunan Badan belum menunjukkan perolehan yang optimal.
Hal ini mayoritas disebabkan oleh belum siapnya laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh masing-masing WP Badan.
Terkait hal ini, KPP Pratama Kupang mengharapkan agar pada tahun depan laporan keuangan yang nantinya akan menjadi dasar pengisian SPT dapat selesai di awal tahun sehingga para wajib pajak badan tersebut dapat segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo, sehingga kendala sistem yang diakibatkan oleh banyaknya pengguna yang masuk pada tanggal-tanggal akhir dapat dihindari.
Terkait kendala sistem tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kebijakan dimana diberlakukan pengecualian denda bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan menguggah pelaporan SPT Tahunan Badan dan SPT PPN Masa untuk masa pajak Maret 2019 hingga 2 Mei 2019.
Wajib pajak yang diberikan pengecualian dari denda adalah (1) wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2018, (2) wajib pajak yang melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.
“Sementara itu, bagi WP yang menyampaikan setelah tanggal tersebut maka akan tetap dilakukan law enforcement sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).
Sumber : Kupang.Tribunnews.com
Leave a Reply