Genjot Penerimaan Pajak, DJP Amankan 274,4 Juta Data Prioritas

Direktorat Jenderal Pajak telah menggenggam 274,4 juta data prioritas teridentifikasi. Data tersebut dapat digunakan otoritas untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak 2018, capaian data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan 2017 yang hanya mencapai 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4 persen. Identifikasi data tersebut juga lebih banyak dibandingkan 2016 yang hanya mencapai 94,7 juta. 

Otoritas pajak mengklaim, peningkatan persentase data eksternal teridentifikasi pada 2018 ini disebabkan oleh berbagai macam hal. Pertama, data wajib pajak (WP) yang disampaikan semakin akurat karena sesuai dengan masterfile yang dimiliki Ditjen Pajak. Kedua, kemampuan analisa pegawai otoritas pajak yang juga semakin meningkat. Ketiga, komitmen para pegawai untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas hasil matching data pihak ketiga.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal juga mengaku bahwa dirinya masih memerlukan waktu untuk mempelajari ratusan juta yang didapatkan otoritas pajak dari pihak eksternal itu. “Belum sekarang, datanya saya lihat dulu,” kata Yon, seperti dilansir Bisnis.com, Selasa 14 Mei 2019.

Dalam ranah perpajakan, data eksternal teridentifikasi sering dimaknai sebagai data subjek pajak yang diyakini kebenaran identitasnya sesuai dengan masterfile WP atau data referensi yang dimiliki Ditjen Pajak. Sehingga, atas subjek pajak tersebut dapat dilakukan tindakan pengawasan lebih lanjut baik dalam bentuk intensifikasi atau ekstensifikasi perpajakan.

Sedangkan data eksternal prioritas adalah data eksternal yang ditetapkan sebagai prioritas dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat.

Pada sisi yang lain, peningkatan kualitas maupun kuantitas data Ditjen Pajak juga akan memperkuas jangkauan pemeriksaan. Apalagi, Lakin Ditjen Pajak tahun 2018 itu juga masih mengungkap rasio keterperiksaan wajib pajak atau audit coverage ratio (ACR) masih di bawah rata-rata. Meskipun dari sisi pencapaian, jumlah tersebut telah melampaui target Ditjen Pajak 2018.

Target ACR untuk WP Orang Pribadi pada Tahun 2018 sebesar 0,39 persen dari total 1,9 juta WP dan 2,32 persen dari total 1.12 juta WP Badan. Dari sisi pencapaian, rasio keterperiksaan wajib pajak tercatat menunjukan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, jika merujuk ke standar yang berlaku global di angka 3 persen- 5 persen, angka capaian tersbeut masih di bawah rata-rata.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only