Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Sistem Administrasi Pajak

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbaharui sistem informasi untuk administrasi perpajakan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 tahun 2019.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 40 tahun 2018 tentang tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dalam aturan ini, dikatakan sistem administrasi perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sistem informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.

Sementara itu, perencanaan dan persiapan pengadaan sistem informasi dalam aturan ini meliputi analisis kebutuhan, menyusun spesifikasi teknis, menetapkan pelaku pengadaan, menyusun dan menetapkan RUP, menyusun dan menetapkan DPP dan menyusun dan menetapkan Dokumen Pemilihan Penyedia.

“Dokumen yang digunakan untuk Pengadaan Sistem Informasi paling sedikit berupa: a. Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan; dan b. Rancangan Kontrak,” tulis pasal 3 ayat 1 PMK tersebut.

Adapun metode pemilihan penyedia sistem informasi bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, metode tender internasional menggunakan metode tender dua tahap dengan pra-kualifikasi. Kedua, metode penunjukan langsung.

Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang dan diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak.

“Kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu adalah penanganan keadaan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera atau tidak dapat ditunda; atau pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan technical support dan atau perpanjangan lisensi,” tulis Pasal 8 ayat 3 PMK ini.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only