Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Kemenhub Juga Setujui Pemberian Insentif kepada Maskapai

JAKARTA – Kebijakan pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen turut berdampak pada maskapai penerbangan di Indonesia.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengakui, maskapai merasa semakin tertekan ketika dipaksa menurunkan harga tiket pesawat, sementara biaya operasional perusahaan kian meningkat.

“Jadi memang dengan rencana penurunan yang TBA hingga 16 persen itu, tentu saja semakin menekan Garuda,” kata Ikhsan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).

Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengusulkan agar penurunan tarif tiket pesawat ini tidak boleh diberatkan ke pihak operator penerbangan saja.

Dia menyarakan agar pengelola bandara, Airnav Indonesia, dan beberapa pihak lainnya memberikan insentif terkait biaya parkir, biaya jasa navigasi, dan lainnya.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak bandara, navigasi untuk sama-sama berikan kontribusi supaya meringankan beban operator dan masyarakat,” ujar Polana saat menyambangi kantor Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Selain itu, Polana mengharapkan kementerian lain ikut berkontribusi untuk meringankan beban maskapai. Misalnya, terkait pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat dari Kementerian Keuangan, atau soal harga avtur dari Kementerian ESDM dan BUMN.

“Itu (PPN dikurangi) saja saya setuju sekali, sudah sampaikan ke Menko Perekonomian (Darmin Nasution),” ucap Polana.

“Jadi sebetulnya ada empat kementerian (yang kebijakannya berpengaruh pada bisnis penerbangan): Keuangan, ESDM, BUMN dan Perhubungan. Itu tidak bisa kita kendalikan semua. Kalau ada kontribusi dari kementerian lain akan sangat membantu,” imbuhnya.

Terkait insentif untuk biaya pemakaian bandara, navigasi hingga PPN, pihak maskapai mengaku akan lumayan terbantu.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only