Pemerintah Bakal Tambah Insentif Fiskal untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat tentang insentif fiskal untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) di kantornya, Jakarta, Selasa 28 Mei 2019. Sasaran dari rapat ini adalah mewujudkan insentif fiskal yang membuat KEK menjadi lebih menarik bagi perusahaan yang beroperasi di sana.

“Tadi membicarakan berbagai macam jenis insentif yang bisa diberikan agar KEK lebih nendang,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara, usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Suahasil menjabarkan, Kementerian mengevaluasi sejumlah insentif pajak mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tax allowance hingga tax holiday yang sudah diterapkan sebelumnya. Pemerintah aturan apa lagi yang bisa direlaksasi.

“Nah ini kita masih kaji. Kita tadi juga sepakat melihat special economic zone negara lain juga sudah ngasih apa saja,” ujarnya.

Untuk PPN, ia menjelaskan selama ini sudah banyak insentif yang diberikan. Misalnya, perpindahan barang antar-KEK yang dibebaskan PPN-nya. Termasuk, pembebasan PPN dari luar daerah pabean masuk ke KEK yang sudah ada dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya.

“Kemarin, kan kita keluarkan PMK Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan yang ditambah daftarnya dari tiga jadi berapa tuh. Nah tadi itu juga kita bahas apakah itu relevan dengan suatu KEK,” kata Suahasil.

Sebab KEK ini banyak jenisnya, mulai dari KEK Pariwisata, Industri, hingga ada rencana membuat KEK Pendidikan. “Kita juga sepakat cari benchmark ke negara lain agar ada kajian yg lebih komprehensif.”

Dia pun menegaskan, pemerintah sedang memutar otak untuk menambah insentif bagi KEK. “Intinya adalah membuat KEK kita benar-benar menjadi tempat yang memberi daya tarik untuk perusahaan beroperasi dengan cara menambah insentif,” lanjut Suahasil.

Sumber : Viva.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only