Sri Mulyani Kerek Harga Rumah Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan batas harga rumah yang bisa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikannya bervariasi di setiap zona wilayah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2019.

Sesuai aturan tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, dan Perumahan Lainnya, rumah umum mengacu pada rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.

Antara lain, rumah tersebut memiliki kriteria luas bangunan tak boleh lebih dari 36 meter persegi, rumah pertama yang dimiliki orang pribadi dan tidak dipindahtangankan dalam empat tahun terakhir, luas tanah kurang dari 60 meter, serta perolehannya dilakukan secara tunai atau melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Kenaikan ambang batas harga rumah ini dilakukan di lima zona di seluruh Indonesia. Kebijakan baru mengenai rumah bebas PPN ini mulai berlaku 15 hari setelah beleid ini diundangkan atau 4 Juni 2019 hingga 31 Desember 2019,” katanya, Selasa (28/5).

Sri Mulyani melanjutkan melalui aturan ini, pemerintah juga mengatur ambang batas harga rumah tertinggi yang bebas PPN pada 2020 nanti.

Zona pertama adalah pulau Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai), di mana rumah seharga maksimal Rp140 juta kini sudah tidak lagi dikenakan PPN.

Padahal, tahun lalu, rumah yang bebas PPN maksimal seharga Rp130 juta. Di tahun depan, pemerintah akan menaikkan ambang batasnya lagi menjadi Rp150,5 juta.

Kemudian, zona kedua ialah Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu, di mana rumah seharga maksimal Rp153 juta dibebaskan dari PPN. Tahun lalu, harga batas atas rumah tersebut adalah Rp142 juta, dan tahun depan ambang batasnya akan naik lagi menjadi Rp164,5 juta.

Zona ketiga adalah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau, di mana rumah seharga maksimal Rp146 juta dibebaskan dari PPN. Tahun lalu, harga batas atas rumah yang bebas PPN adalah Rp136 juta, dan tahun depan ambang batasnya akan naik lagi menjadi Rp156,5 juta.

Zona keempat adalah Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, dan Jabotabek, di mana rumah seharga maksimal Rp158 juta akan dibebaskan dari PPN. Tahun lalu, ambang harga batas atas rumahnya terbilang Rp148,5 juta dan tahun depan ambang batasnya naik lagi menjadi Rp168 juta.

Terakhir, zona kelima adalah Papua dan Papua Barat, di mana rumah seharga maksimal Rp212 juta bisa dibebaskan dari PPN. Tahun lalu, ambang batas pembebasan PPN adalah rumah seharga Rp205 juta dan tahun depan ambang batasnya naik lagi menjadi Rp219 juta.

Sri Mulyani mengatakan perubahan ambang batas rumah yang bebas PPN dimaksudkan untuk menyesuaikan permintaan dan penawaran di pasar properti. Jika permintaan rumah semakin meningkat, ia yakin itu bisa menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian.

Tak hanya itu, peraturan ini juga disusun dengan menimbang inflasi yang terjadi. Dengan kenaikan ambang batas ini, ia meyakini rumah sederhana bisa murah dan mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga ke depan.

“Karena sektor perumahan ini memiliki dampak multiplier yang besar, sehingga peningkatan PPN dan ini bisa membantu kelas menengah mendapatkan rumah. Sehingga, mendukung momentum growth (pertumbuhan) di sektor perumahan,” tandasnya.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only