Tarik Investasi Jasa, Aturan KEK Direvisi

Jakarta. Pemerintah ngebet undang masuknya investasi pendidikan, kesehatan, ekonomi kreatif, hingga jasa digital ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Karena itu, pemerntah akan merevisi revisi bleid insentif di KEK.

Revisi beleid yang dimaksud, mencakup dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK. Kedua, PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, revisi kedua beleid agar investor tertarik berinvestasi di KEK. “Prosesnya agak panjang. Nanti KEK akan diarahkan untuk kegiatan jasa seperti pendidikan, kesehatan, ekonom kreatif, hingga jasa digital,” ujarnya, Senin (10/6).

Salah satu insentif yang bakal diberikan, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, baru saja mengeluarkan insentif ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai PPN.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi menambahkan, pemerintah akan memperjelas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) untuk wajib pajak luar negeri. Sebab, KEK jasa akan mendatangkan banyak pelaku asing, seperti, tenaga ahli pendidikan, dan kesehatan. “Misalnya rumah sakit atau sekolah internasional. Kalau pajak penghasilan Orang Pribadi di Indonesia lebih tinggi dari negara asal, jadi tidak menarik,” katanya.

Kajian insentif perpajakan untuk KEK jasa tersebut, lanjutnya, juga mesti menyesuaikan dengan dasar hukum atau Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku. Jika memang dikemungkinkan, pemerintah akan merancang lebih rinci bentuk insentif itu.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only