Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan rasio pajak atau tax ratio meningkat hingga 13,7 persen dan dalam lima tahun ke depan mencapai 14 persen. Pandangan itu ia sampaikan dalam rapat badan anggaran atau Banggar bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kita berharap (rasio pajak) meningkat hingga 13,7 persen dalam skenario paling optimistis dan 12,5 persen untuk skenario yang lebih moderat,” ucap Sri Mulyani dalam pemaparannya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Rasio pajak adalah perbandingan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto atau PDB. Rasio pajak umumnya digunakan sebagai indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara.
Secara internasional, rasio pajak idealnya berada di arah 15 persen ke atas. Namun, dalam catatan Kementerian Keuangan, pada 2018, Indonesia baru mencapai rasio pajak sebesar 11,5 persen. Adapun untuk menggenjot rasio pajak, diperlukan perangkat yang menyokong. Di antaranya unsur administrasi perpajakan, pajak bea cukai, struktur ekonomi, dan pendapatan negara bukan pajak.
Sejatinya, rasio pajak pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN pada 2020 diprediksi berada di kisaran 12,8 persen hingga 12,4 persen. Sementara itu, target rasio pajak pada 2019 sebesar 12,2 persen.
Sri Mulyani optimistis Indonesia akan mencapai rasio pajak dengan besaran yang diharapkan. Namun, kata dia, kondisi in tergantung dengan kemampuan Indonesia menjaga reformasi perpajakan. “Tergantung kita menjaga reformasi perpajakan dan intesitas collection,” ucapnya.
Sumber : tempo.co
Leave a Reply