Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Biang Keroknya PPN dan Kartel

Jumlah penumpang seluruh moda transportasi saat Lebaran 2019 tercatat naik, kecuali penumpang pesawat. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), penumpang pesawat turun 20,5 persen.

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, prosentase penurunan jumlah penumpang pesawat paling besar terjadi di Bandara Kualanamu, Medan, yang mencapai 32,5 persen. Diikuti Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sebesar 25,2 persen, Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar, sebesar 24,8 persen, Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar 21,9 persen, dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, sebesar 13 persen. Adapun bandara lainnya diakumulasi menurun hingga 18,5 persen.

’’Turunnya jumlah penumpang pesawat disebabkan mahalnya harga tiket. Di sisi lain, infrastruktur angkutan darat kian baik,’’ kata Suhariyanto saat jumpa pers di Jakarta, Senin, (10/6/2019).

Hal itu juga diakui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Namun, mahalnya tiket bukan penyebab satu-satunya. Penyebab lainnya adalah terbatasnya armada.

’’Tentu adanya pengurangan jumlah pesawat, jumlah pesawat itu banyak sekali. Kalau saja jumlah pesawat itu ditambah tidak sebanyak itu, jadi saya dengar ada pesawat-pesawat yang tidak dioperasikan selain pesawat Boeing Max,’’ kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Halalbihalal di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Soal harga tiket pesawat seharusnya sudah turun. Sebab, maskapai sudah diinstruksikan untuk menurunkan harga tiket 12-16 persen berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 20/2019. Namun, peraturan itu ternyata tidak digubris. Tiket tetap mahal.

Kondisi inilah yang membuat pemerintah mengundang maskapai asing beroperasi di dalam negeri. Tujuannya menjaga keseimbangan harga tiket.
’’Saya menaruh harapan bahwa maskapai yang ada itu melakukan suatu reformasi supaya ada keseimbangan harga,’’ kata Budi.

Budi menjelaskan, dengan adanya maskapai asing, akan terjadi keseimbangan ketersediaan (supply) dan permintaan (demand).

’’Kalau kita bicara mengenai ‘demand’ dan supply’, ‘spirit’ yang disampaikan Presiden itu sebetulnya ‘demand’ dan ‘supply’ kan, kalau ‘demand’ dan ‘supply’ nya makin seimbang, maka harga itu juga akan lebih diperoleh ekulibrium baru,’’ katanya.

Menurut Budi, hal itu bisa efektif tergantung dari kesiapan masing-masing maskapai, baik asing maupun nasional. Kalau sekarang ketersediaan dibatasi, tentu harga tinggi dan banyak yang tidak mendapatkan tiket.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan maskapai asing yang masuk Indonesia harus berbadan hukum nasional.

’’Kan Perpresnya masih itu, undang-undangnya juga masih berlaku, kita harus taat hukum. Kita kalau dari dulu undang-undang kita sebenarnya harus melindungi maskapai lokal. Maskapai asing mau masuk pun harus menjadi badan hukum Indonesia, itu persyaratannya,’’ katanya.

Garuda Terus Dikaji

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akan terus mereview maskapai Garuda Indonesia terkait penurunan jumlah penumpang pesawat selama Lebaran 2019.
’’Garuda ini akan terus kita review, insya Allah kalau ke depan kita makin bisa lebih baik harusnya kita akan mencoba memberikan harga lebih baik,” ujar Menteri Rini kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Rini menjelaskan, pihaknya juga memikirkan mengenai bagaimana bisa memberikan harga tiket lebih murah ke daerah-daerah tertentu.
’’Jadi memang ada daerah-daerah yang harus kita pikirkan bagaimana kita bisa memberikan harga tiket lebih murah,” katanya usai menghadiri halal bihalal Kementerian BUMN.
Sementara itu, terkait harga jual tiket, besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan Lion Air Group sudah sesuai aturan regulator. Lion Air Group tidak menjual melebihi batas atas/ maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik.

’’Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak. Harga jual tiket menurut aturan yang dibedakan sesuai jenis penerbangan yang menggunakan pesawat jet dan baling-baling (propeller),’’ kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro kepada INDOPOS, Senin, (10/6/2019).

Lion Air Group menawarkan kelompok layanan yang dapat disesuaikan kebutuhan pelanggan yaitu Batik Air menyediakan konsep layanan premium/ maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet. Sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan Lion Air dengan pesawat jet dan Wings Air menawarkan terbang menggunakan propeller.

Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat. Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri atas beberapa komponen. Pertama, tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak. Kedua, pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat. Ketiga, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja). Keempat, Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai bandar udara di masing-masing kota.

Lion Air Group mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.

Danang menerangkan, untuk mekanisme pengoperasian pesawat udara, Lion Air memiliki utilisasi 8-9 jam per hari. Rata-rata enam pesawat menjalani perawatan (schedule maintenance) dan rata-rata lima pesawat sebagai cadangan (stand by). Lion Air mengoperasikan berbagai tipe pesawat, 66 Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), 38 Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi), dan tiga Airbus 330-300 (440 kelas ekonomi).

Dugaan Kartel

Pengamat penerbangan Samudra Sukardi mengatakan, maskapai penerbangan menaikkan harga tiket karena ingin membantu kerugiaan saat perang tarif beberapa waktu lalu. Sebab, sekarang tidak ada alternatif lain selain dua grup Lion dan Garuda.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan atau kartel antarmaskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat terbang. ’’Iya itu dampak harga tiket naik secara cepat ke harga berlipat. Jadi masyarakat agak kaget terutama level menengah ke bawah. Dua-duanya naikin harga sama-sama tidak mau turun,’’ ujar pengamat penerbangan Samudra Sukardi di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Soal tidak digubrisnya instruksi Menteri Perhubungan agar maskapai menurunkan harga tiket, Sukardi mempertanyakan. ’’Jika mereka melanggar tarif batas atas apakah (Kemenhub) berani mensuspend atau membekukan sementara airline tersebut ? Bisa-bisa mobilisasi orang dan barang bisa berhenti dan berdampak pada kestabilan ekonomi negara. Karena tidak ada airline lain yang menggantikan,’’ jelasnya. 

Soal mengundang maskapai asing, Sukardi tidak mempermasalahkan selama ada kerja sama dengan maskapai lokal.

’’Kalau murni airline asing itu menyalahi Cabotage (freedom ke 5, wilayah terbang domestik) sehingga negara kita jadi full open sky,’’ kata mantan Presiden Direktur PT Pacific Royale Airways itu. ’’Plusnya Lion bukan satu-satunya LCC swasta. Minusnya pasar domestik dinikmati orang asing,’’ tambahnya. 

Maskapai Asing Harus Dikaji 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, dirinya salah satu pihak yang masih mempertanyakan kepastian wacana pemerintah memasukkan maskapai asing tersebut. 
Politisi Partai Golkar itu justru mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji.

’’Dengan tetap memperhatikan keberlangsungan maskapai dalam negeri, serta tetap memberlakukan peraturan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,’’ ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/6/2019).

Bamsoet, sapaan akrabnya, juga mendorong Kemenhub tetap mencari solusi lebih efektif dari faktor-faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat.

’’Mengingat tingginya harga tiket pesawat berdampak perekonomian nasional terutama dari sektor pariwisata,’’ tukasnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhidin M Said juga tidak setuju jika maskapai asing masuk. Pemerintah harus memperkuat maskapai dalam negeri, yaitu Garuda Indonesia.

’’Selama ini jemaah umrah kita itu kebanyakan diangkut maskapai asing, yaitu Qatar Airways, Emirates atau Etihad dan Turkish Airlines. Jadi bukan sama Garuda Indonesia. Ini sangat miris buat bisnis maskapai BUMN,’’ ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, (10/6/2019).

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berharap pemerintah menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi tiket penerbangan domestik.

“Dalam menurunkan tiket pesawat, tidak hanya menurunkan tarif batas atas, tetapi juga bisa menurunkan PPN tarif pesawat yang sekarang 10 persen,’’ kata Tulus, Senin (10/6/2019).

Menurut dia, pemerintah bisa memangkas PPN itu menjadi lima persen, bahkan bila perlu menghapusnya. Hal ini penting agar menciptakan keadilan bagi maskapai.

’’Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan atau menurunkan tiket pesawat,’’ kata dia.

Tulus menambahkan, penyebab tiket pesawat mahal bukan hanya tarif batas atas dan PPN. Ada juga tarif kebandarudaraan (PJP2U) yang dipungut operator bandara. Komponen ini bisa memangkas harga tiket.

Sumber : Indopos.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only