Pemerintah Beri Diskon Pajak Tenaga Medis Asing di KEK

Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah akan memberi potongan atau diskon Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi bagi tenaga medis dan pendidik asing yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Diskon diberikan untuk menambah daya tarik KEK bagi investor.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Ellen Setiadi mengatakan pemerintah memberikan diskon PPh untuk menarik investor dan para pekerja asing agar mau datang ke Indonesia. Apalagi, pemerintah berusaha mengembangkan KEK di bidang jasa, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, dan lainnya. 

Sebab, Ellen mengakui KEK belakangan kurang diminati oleh investor asing. Selain itu, menurutnya, diskon ini diberikan agar Indonesia tidak kalah bersaing dengan negara-negara tetangga yang sudah lebih dulu mengembangkan investasi di bidang jasa. 

“Kalau PPh OP wajib pajak luar negeri di kita (Indonesia) lebih tinggi daripada negara asalnya, kan orang agak enggan datang. Makanya, rapat terakhir di Kemenko Perekonomian melihat harus berikan ini, tapi nanti kami lihat legalnya apakah mungkin atau tidak,” ujarnya di kantornya, Senin (10/6). 

Di sisi lain, ia menjelaskan insentif fiskal ini sengaja diberikan untuk dampak ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia, yaitu pengurangan devisa atas transaksi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sebab, selama ini WNI kerap berobat dan menempuh pendidikan di luar negeri. 

Secara tidak langsung, ini sejatinya sah-sah saja, namun di sisi lain turut menguras cadangan devisa Indonesia. “Makanya perlu kurangi devisa agar kalau biasanya orang sakit ke Malaysia dan Singapura, nanti rumah sakitnya kami pindahkan ke sini. Tapi supaya rumah sakitnya mau, tentu pelakunya harus diundang dulu (dengan insentif),” jelasnya. 

Lebih lanjut Ellen mengatakan kementeriannya juga tengah mengkaji pemberian insentif lain yang ditujukan bagi perusahaan yang mau mengembangkan industri jasa di KEK. Saat ini, insentif yang tengah dikaji adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Pajak itu akan dikaji berdasarkan skema insentif yang saat ini sudah dimiliki pemerintah, yaitu libur pajak (tax hoiday) dan pengurangan pajak (tax allowance). “Intinya, nanti PPN jasa kami bebaskan,” katanya. 

Di luar insentif fiskal, ia bilang pemerintah akan pula memberikan insentif administrasi, seperti soal keimigrasian, pekerjaan, pertanahan, dan perizinan. “Kami akan review (kaji) total dan kami perbaiki dengan perubahan ini,” terang dia. 

Bersamaan dengan rencana pemberian insentif fiskal dan non fiskal itu, Ellen bilang kementeriannya akan mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Rencananya, perubahan PP itu difinalisasi dalam dua sampai tiga minggu ke depan. 

Setelah itu, sambung dia, kementeriannya akan mengadakan uji publik ke pengusaha terkait fasilitas tersebut, apakah sudah memadai atau tidak. Selain itu, perubahan yang dilakukan juga akan dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan kementeriannya juga akan mengeluarkan PP baru terkait fasilitas fiskal yang akan diberikan nanti. “Jadi nanti ada revisi PP, itu sedang difinalisasi dan rancangan PP terkait fasilitas,” tutupnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only