Pengusaha yang Tunggak Pajak akan Dilarang Ajukan Izin Usaha di DKI

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah. Pengusaha yang menunggak pajak akan dilarang mengajukan izin usaha kembali sampai pajak dibayarkan.

“Kalau dengan peraturan mereka mau tidak mau harus bayar. Mereka tidak bisa melanjutkan usahanya. Ini tidak hanya berlaku di kita. Tapi juga Kementerian Keuangan juga,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Faisal mengatakan aturan tersebut tidak berlaku pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dia mengatakan masih ada toleransi bagi pengusaha di bidang UMKM.

“Ini dalam tahap awal usaha kecil dan mikro biar berjalan dengan baik dan establish. Baru dia bayar pajaknya. Untuk menengah dan atas ini kan mereka sudah establish nih. Sudah mampu untuk membayar pajak. Jadi kebijakan ini kita tekankan untuk yang mampu dulu,” ujar Faisal.

BPRD DKI Jakarta akan melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerapkan kebijakan tersebut. Sinkronisasi ditargetkan selesai sebelum Agustus 2019.

“Sebelum 3 bulan sudah bisa diterapkan karena makin cepat maka optimasi penerimanya makin cepat,” jelas Faisal.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only