Aturan Diskon Pajak 300 Persen Bagi Industri Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif pengurangan pajak hingga 300 persen atau disebut super deductable tax tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Usai diteken, nantinya aturan tersebut bisa langsung berlaku efektif.

“Super deductable tax tinggal tanda tangan Presiden dan diharapkan bisa langsung diimplementasikan,” kata Airlangga seperti ditulis Antara di Jakarta, Kamis (13/6).

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan mengatur tentang potongan pajak untuk industri yang berinvestasi bidang pusat penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D center).

“Kalau di Indonesia (potongannya) sampai 300 persen. Jadi bervariasi. Berdasarkan apanya nanti menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, aturan super deduction tax akan dirampungkan bersamaan dengan potongan pajak untuk industri yang berkontribusi di bidang pendidikan vokasi.

“Super deduction akan diselesaikan bersamaan dengan vokasi, sudah selesai, seluruh kementerian sudah sinkronisasi,” ungkap Airlangga.

Airlangga menyampaikan, aturan pajak baru bagi pelaku industri tersebut diyakini terbit pada Semester I Tahun 2019. Serta akan mendorong perusahaan industri untuk melakukan inovasi.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only