Peringatan Pemerintah Stop Iklan Rokok di Internet

Menteri Kesehatan minta Kemkominfo memblokir iklan rokok di internet.

Jakarta. Ruang gerak bagi industri rokok semakin sempit. Selain dengan kebijakan fiskal berupa tarif cukai, kini pemerintah menghantam industri rokok lewat kebijakan non fiskal, dengan mempersempit ruang beriklan.

Terbaru, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek lewat suart kepada Menteri Komunikasi dan Informatika bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019. Surat tertanggal 10 Juni 2019 lalu ini, tentang pemblokiran iklan rokok di internet. “Kami berharap saudara berkenan melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja,” tulis Nila seperti dikutip KONTAN dari salinan surat tersebut, Rabu (12/6).

Mengacu Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, Menkes dalam surat itu menyebut, pasal 113 UU Kesehatan menyatakan pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Menkes mencantumkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anank dan remaja usia 10 tahun-18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018.

Ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media teknologi informasi. Sebanyak tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemukan remaja pada platform media sosial seperti Youtube dan Instagram, serta permainan daring atau game online.

Menanggapi surat tersebut Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia(Gappri) Henry Najoan menyatakan siap mematuhi aturan. Menurut dia, Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri yang dipenuhi banyak aturan. “Setidaknya ada sekitar 200 regulasi mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda), dan semuanya kami patuhi,” ujarnya.

Bukan produk ilegal

Dia yakin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pihak yang diminta Menteri Kesehatan untuk memblokir iklan rokok di internet akan bijak melihat masalah ini.

Apalagi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga sudah menetapkan jenis konten yang diperboleh maupun yang tidak diperboleh untuk di tayangkan di dunia maya. “Dari sisi jelas, iklan rokok bukan termasuk hal yang tidak diperbolehkan,” tandas Henry.

Meski masuk dengan aturan ketat, Henry memastikan hingga saat ini rokok bukanlah produk ilegal di Indonesia. Ia juga menegaskan, keberadaan produk hasil tembakau tak melanggar hukum.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kementerian Kominfo Anthonius Malau seperti dikutip Antara menyatakan Kementerian Kominfo bisa memblokir iklan rokok di internet bila ada permintaan dari Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sudah mengatur informasi yang bisa disebarluaskan di internet. Dalam konteks tersebut iklan rokok termasuk dalam informasi yang dapat diblokir pemerintah.

Kendati demikian, Kemkominfo mengaku tidak bisa begitu saja memblokir konten iklan rokok di internet. Pasalnya, Kemkes menjadi pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk merekomendasi pelarangan iklan rokok di internet dengan pertimbangan aspek perlindungan kesehatan masyarakat.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only