IDI: Usulan Pemberian Diskon Pajak Dokter Asing tak Relevan

JAKARTA — Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menolak usulan diskon pajak dokter asing di Indonesia. Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih menanggap, persoalan diskon pajak dokter asing merupakan isu yang sengaja dilemparkan oleh pihak-pihak tertentu sekadar untuk kepentingan bisnis semata dan bukan didasarkan pada kepentingan nasional.

“Kita justru harus memperkuat ketahanan berbangsa dengan menghargai kualitas bangsa sendiri,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (13/6).

Daeng mengungkapkan, usulan memberikan diskon atau keringanan pajak dokter asing saat ini tidak relevan. Menurut Daeng, hal yang mendesak adalah pembahasan tentang diskon pajak dokter dan dokter gigi lndonesia yang terlibat langsung dan penuh pengabdian tunggal pada program asuransi sosial, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang merupakan program prioritas dan unggulan pemerintah Indonesia.

Menurut Daeng, rekrutmen dokter asing di lndonesia mungkin saja dapat dilakukan, namun dengan kondisi tertentu. Kondisi yang memungkinkannya antara lain dalam rangka transfer of knowledge, pendidikan dan pelatihan, penelitian, serta penguatan pelayanan kesehatan khususnya di bidang kegiatan sosial.

Daeng mengingatkan, memasukkan dokter asing ke lndonesia telah diatur dalam undang-undang (UU) No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, ayat 2 yang harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa lndonesia. Kemudian dalam lanjutan ayat (4) disebutkan bahwa dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedokteran lndonesia.

“Dari peraturan-perundangan di atas, nyatalah bahwa saat ini belum saatnya bicara tentang diskon pajak dokter asing,” ujarnya.

Menurut Daeng, upaya memasukkan dokter asing di Indonesia sekurang-kurangnya harus berpedoman pada tiga undang-undang, yakni UU Praktek Kedokteran, UU Kesehatan, dan UU Rumah Sakit.

“lDl dan PDGI mengimbau semua pihak untuk tidak mengkampanyekan dokter asing karena itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang ada,” ujarnya.

Pemerintah berencana memberikan insentif pengurangan pajak hingga 300 persen untuk industri yang berinvestasi bidang pusat penelitian dan pengembangan. Salah satu aturan yang akan direvisi terkait super deductible tax ialah Peraturan Pemerintah (PP) penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Selain insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga memberikan keringanan pajak pada PPh pribadi untuk KEK di sektor jasa, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kreatif. PPh wajib pajak pribadi dalam KEK khusus pendidikan, termasuk pajak dosen asing dan dokter spesialis yang terlibat di dalamnya, juga akan diatur.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only