Sri Mulyani Optimistis Regulasi Insentif Pajak Jumbo Segera Dirilis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, draf kebijakan terkait insentif pajak jumbo atau super deduction tax sudah ditandatangani oleh menteri terkait. Karena itu, ia optimistis regulasi perihal insentif pajak ini bakal segera dirilis.

Sepengetahuannya, draf kebijakan tersebut sudah dikirim ke Presiden Joko Widodo. “Seharusnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Darmin Nasution) sudah dikirim ke Presiden, sehingga bisa diselesaikan segera,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/6).

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi industri dalam rangka mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. “Salah satunya dengan super deduction tax ini. Penciptaan tenaga kerja yang memiliki kemampuanadalah dengan bekerja langsung di industri,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa regulasi terkait insentif pajak jumbo tersebut akan dirilis pada semester pertama 2019. Rencana penerbitan beleid tersebut pun sempat diundur dari rencana semula pada Maret lalu. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga dirilis.

Regulasi insentif pajak jumbo tersebut nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Beleid ini akan terbit bersamaan dengan penerapan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kelas low cost green car (LCGC).

Insentif pajak jumbo yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% bagi industri yang menyediakan pendidikan vokasi. Sedangkan industri yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk inovasi akan diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300%.

Karena penghasilan bruto yang tercatat berkurang, maka beban pajak yang harus dibayarkan juga menurun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin mendapatkan insentif pajak jumbo ini.

Salah satu syaratnya adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional, seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif akan dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah.

Airlangga sempat menyebutkan, ada 35 kompetensi keahlian yang telah didetailkan untuk memperoleh insentif ini. Kompetensi itu, antara lain elektronika industri, permesinan, pengecoran, pengelasan, kimia industri, perbaikan dan perawatan audio video, serta perbaikan dan perawatan alat berat.

Pada sektor otomotif, insentif diberikan untuk perancangan dan perbaikan otomotif elektronika  atau ototronik, perbaikan bodi otomotif, dan pembuatan komponen industri otomotif. Pada sektor furnitur, ada kompetensi pembuatan dan desain produk furnitur.

Kemudian sektor perkapalan, terdiri dari rancang bangun kapal, konsturksi, pengelasan, kelistrikan, dan instalasi pemesanan kapal. Di luar itu, masih ada sektor tekstil dan garmen, logistik industri, dan lainnya.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only