Bujet Kemkeu 2020 Turun Rp 1,86 Triliun

Jakarta. Komisi XI DPR mengabulkan usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebesar Rp 44,39 triliun pada tahun 2020. Alokasi pagu anggaran ini turun Rp 1,86 triliun dibandingkan dengan anggaran Kemkeu 2019 sebesar 46,25 triliun.

Pagu indikatif tersebut terbagi untuk 12 unit eselon I di Kemkeu dan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemkeu senilai Rp 8,75 triliun. Jika tidak memperhitungkan anggaran BLU maka pagu indikatif Kemkeu tahun depan naik Rp 4,21 triliun dibandingkan anggaran Kemkeu tahun ini.

“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2020,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng, Selasa (18/6).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indirawati memperinci, pagu indikatif tersebut Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp 22,58 triliun, Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp 107,52 miliar, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran sebesar Rp 124,66 miliar.

Kemudahan pagu indikatif Ditjen Pajak Rp 7,94 triliun dan Ditjen Bea dan Cukai Rp 3,64 triliun. Pagu indikatif Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 106,42 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 113,42 miliar, Ditjen Jenderal Perbendaharaan Rp 8,09 triliun dan Ditjen Kekayaan Negara Rp 769,77 miliar.

Kenaikan pagu Ditjen Pajak juga mencakup sistem inti administrasi perpajakan.

Sementara pagu indikatif untuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebesar Rp 666,48 miliar, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 127,14 miliar, dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Rp 121,55 miliar.

Menurut Sri Mulyani Indirawati ada beberapa unit di bawah lingkup Kemkeu yang mengalami kenaikan pagu indikatif. Misalnya, pagu indikatif Ditjen Pajak yang naik Rp 1,09 triliun dari bujet tahun ini. Kenaikan tersebut untuk dapat mencapai penerimaan pajak yang optimal. Kenaikan pagu Ditjen Pajak juga mencakup sistem inti administrasi pajak (core tax administration system).

Sementara itu, pagu indikatif Ditjen Bea dan Cukai juga naik Rp 672 miliar dan pagu indikatif Setjen naik Rp 2,14 triliun. Adapun pagu indikatif BKF turun Rp 1,18 triliun dan LNSW turun Rp3,54 triliun.

Namun, menurut Komisi XI, Kemkeu tetap harus meninjau kembali pagu indikatif agar proposional dengan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk pencapaian kinerja Kemkeu. Alokasi Kemkeu harus sesuai prioritas dan arah kebijakan belanja 2020 sejalan dengan tugas pokok dan fungsi serta rencana target kinerja.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only