Pajak Penghasilan 0,5% Berlaku, Tingkat Kepatuhan UMKM Capai 95%

JAKARTA – Tarif pajak penghasilan (Pph) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) terbaru sebesar 0,5% sudah hampir satu tahun berlaku. Tarif pajak baru khusus UMKM ini pertama kali berlaku pada 1 Juli 2018 lalu.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, adanya penurunan tarif pada tahun lalu ini membuat kepatuhan pajak para pelaku UMKM ini cukup baik. Berdasarkan perkiraannya, tingkat kepatuhan bayar pajak para pelaku UMKM ini mencapai 95%.

“Pajaknya luar biasa patuhnya patuh UMKM sampai 95%,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/6/2019).

Tingkat kepatuhan pajak itu sendiri dibuktikan dengan penerimaan negara yang didapatkan oleh negara hampir sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto. Kontribusi UMKM kepada PDB sendiri mencapai Rp.8400 triliun dari PDB Indonesia di tahu 2018 yang sebesar Rp14.000 triliun.

“Kontribusi pajak kita kan besar. Pada tahun 2018, UMKM itu menyumbang 60% ke PDB dari Rp14.000 triliun alias Rp8,4 triliun,” jelasnya.

Meskipun begitu lanjut Ikhsan, dirinya tetap berkeinginan agar pajak UMKM ini bisa diturunkan lagi menjadi 0%. Bahkan usulan ini kembali ia suarakan ketika pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana kemarin.

“Kemaren ditanyakan oleh Pak Jokowi (Presiden Indonesia) untuk memberikan masukan . Nah kemaren saya minta kepada pak Jokowi untuk usaha mikro kecil itu kasih 0% seperti China. Jadi harganya lebih murah,” jelasnya.

Menurut Ikhsan, meskipun sudah rendah, namun masih sedikit memberatkan para pelaku UMKM. Sebab perhitungannya adalah mengacu pada omzet dan bukan dari keuntungan.

“Iya memberatkan kan dari omzet bos bukan dari keuntungan kan berat. Katakanlah omzetnya Rp100 juta kalikan 0,5%,” jelasnya.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only