Bukan Hotel, Pajak Homestay Hanya 0,5 Persen

JAKARTA — Beban pemilik pondok wisata atau homestay bakal lebih ringan. Kementerian Pariwisata berencana membedakan bisnis homestay dari bisnis hotel sehingga pemilik homestay dikenakan pajak yang lebih ringan.

Ketua Tim Percepatan Homestay Kementerian Pariwisata Anneke Prasyanti mengatakan selama ini pengusaha homestay dikenakan pajak daerah yang sama seperti pengelola hotel, yaitu sebesar 10%.

Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 55130 tentang Pondok Wisata, yang memiliki definisi mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.

Homestay ini disamakan seperti hotel karena memberikan kemudahan, kenyamanan, dan lain sebagainya sebagai penunjang pariwisata. Padahal, antara homestay dengan hotel beda, secara fasilitas dan sebagainya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/6).

Dia menilai besaran pajak yang tadinya sebesar 10% memberatkan para pengusaha homestay. Terlebih, omzet homestay tak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, pajak yang akan dikenakan kepada homestay nantinya akan disetarakan dengan pajak UMKM sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yakni sebesar 0,5%.

Anneke mengungkapkan saat ini tengah dilakukan tahapan penetapan dengan memberikan definisi baru homestay dalam KBLI, sehingga tak ada lagi penyamaan antara bisnis homestay dengan hotel.

“Ini karena belum ada definisi dan payung hukum untuk homestay. Masih belum banyak peraturan daerah yang membahas pajak homestay atau mensosialisasikannya, sehingga [selama ini besaran pajaknya] disamakan dengan penginapan hotel,” tuturnya.

Anneke menegaskan rencana penurunan pajak homestay dari 10% menjadi 0,5%, atau setara dengan pajak UMKM, telah melalui tahap diskusi dengan dinas pajak daerah, dinas pendapatan daerah, pemilik homestay, dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta (Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies (Asita). Besaran pajak homestay yang baru itu rencananya akan berlaku pada awal 2020.

Dia berharap agar besaran pajak yang hanya 0,5% membuat bisnis homestay tumbuh serta menghidupkan dan meningkatkan perekonomian warga desa.

Kendati demikian, ketika ditanya berapa total homestay yang ada di Indonesia, dia mengaku tak memiliki data pasti karena belum teridentifikasi semuanya.

“Dinas Pariwisata di daerah belum semua mendata. Saat ini baru dipetakan di 10 destinasi prioritas dan 5 destinasi branding. Belum di 34 provinsi. Saya membuatkan mekanisme pendataan digital agar ke depannya memudahkan pendataan seluruh Indonesia,” terangnya.

Di sisi lain, terkait dengan program pembangunan 10.000 homestay pada tahun ini, hingga kini sudah tercatat hampir 5.000 unit homestay yang terealisasikan.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only