Pemerintah akan Pangkas Pajak Besar-besaran

JAKARTA – Pemerintah melakukan terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah segera melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.

Mengutip laman Setkab.go.id, Kamis (20/6/2019), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta supaya Kementerian Keuangan memberikan lebih banyak fasilitas yang tak hanya sekadar instrumen, namun juga bisa berjalan di lapangan.

Pemangkasan Pajak Penghasilan

Menkeu menyebut pihaknya mempercepat kajian untuk penurunan pajak PPh (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah menjadi 20 persen.

“Itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” kata Sri Mulyani.

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap Peraturan Pemerintah (PP)-nya segera keluar.

Pajak Kendaraan Bermotor

Ia menunjuk contoh seperti pajak kendaraan bermotor diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. “Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar,” ujarnya.

Pembebasan PPN Sewa Pesawat

Sri Mulyani merinci, juga ada pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai penerbangan.

Penurunan PPh bunga obligasi untuk infrastruktur

Selain itu juga ada penurunan tarif PPh untuk bunga obligasi untuk infrastruktur, di mana pemerintah akan menurunkan dari 15 persen menjadi 5 persen.

Pajak Barang Mewah Dikenakan untuk Rumah di atas Rp 30 Miliar

Mengenai sektor properti, pemerintah telah menaikkan batas harga rumah/apartemen yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM) menjadi sebesar Rp 30 miliar dari sebelumnya Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar.

Peningkatan batas tidak kena PPN untuk Rumah Sederhana

Pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.

Pemangkasan PPh untuk Hunian Mewah

Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5 persen menjadi 1 persen, dan validasi PPH penjualan tanah juga akan disederhanakan.

“Itu semuanya supaya sektor-sektor properti menggeliat secara lebih bagus,” terang Menkeu.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only