Badan Pengelola Keuangan Haji Curhat Masih Kena Pajak 20%

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluh masih dibebankan pajak dalam mengelola dana haji. Tahun lalu BPKH harus membayar pajak hingga Rp 1,2 triliun.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono menjelaskan, pajak yang dibayarkan itu paling banyak merupakan pajak dari PPH badan, pajak deposito dan PPH imbal hasil atas surat berharga.

“Sayangnya BPKH masih kena pajak pajak deposito 20%, surat berharga 15%. Jadi masih dipotong lagi. Tahun lalu BPKH bayar pajak Rp 1,2 triliun,” ujarnya di A One Hotel, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

BPKH pun iri dengan lembaga pengelola keuangan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Taspen dan lainnya. Mereka tak harus menanggung beban pajak tersebut.

“Bedanya mereka di UU-nya didesain awal ada pasal di mana mereka memang bebas pajak. UU BPJS bahwa ini dikecualikan dari pajak. Tapi eksekusinya haru diajukan lagi kepada Kemenkeu untuk peroleh persetujuan menteri,” tambahnya.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH selaku pengelola dana haji tidak mendapatkan insentif tersebut. Sehingga mau tidak mau undang-undangnya harus direvisi jika pemerintah mau mengabulkan keinginan BPKH tersebut.

“Kami diperlakukan sama selayaknya investment company jangka panjang,” ujarnya.

Beny mengaku, BPKH sudah sejak 2017 telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta insentif pajak. Namun hingga kini surat itu belum ditanggapi Sri Mulyani.

“Pintunya hanya Kemenkeu. Kami sedang buat riset juga untuk itu. Sehingga ada studi akademiknya. Karena ini kantong kanan, kantong kiri. Kalau kami dikenakan pajak, uang masuk ke pemerintah, pemerintah diminta untuk subsidi juga, sama saja,” tutupnya.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only