Pajak Penghasilan Badan Turun, Bos Lippo: Bagus Sekali

Jakarta – Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk. Ketut Budi Wijaya, menyambut dengan baik tentang rencana pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari semula 25 persen menjadi 20 persen. Ini menjadi angin segar bagi para pengusaha di Indonesia.

“Bagus sekali dong. Itu usaha pemerintah dalam menurunkan rate pajak,” kata Budi seusai Halal Bihalal Lippo Karawaci, di Jakarta Pusat, 20 Juni 2019.

Hal itu merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan pihaknya tengah mengkaji rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari semula 25 persen menjadi 20 persen.

Rencana penurunan pajak penghasilan itu, menurut Sri Mulyani, juga sejalan dengan penurunan seperti tax holiday ataupun tax allowance. Oleh karena itu pemerintah tengah mendorong revisi Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 terkait PPh. 

Dengan adanya rencana ini, kata Budi, dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari pajak. “Dengan makin banyak yang bayar pajak dan juga akan ada insentif untuk membuka investasi baru. Saya rasa itu harapan kita semua dan harapan pemerintah juga,” kata dia.

Lebih jauh Budi menilai, dengan adanya penurunan besar pajak penghasilan, bukan berarti penerimaan negara akan berkurang. Tetapi, dengan ekspansi pajak maka penerimaan pajak secara keseluruhan akan meningkat.

Namun besaran PPh badan yang direncanakan turun menjadi 20 persen oleh pemerintah, menurut Budi, masih kurang kompetitif. Pasalnya, tarif PPh di Singapura kini berada di level 17 persen.

Namun begitu, Budi sangat optimistis dengan keadaan ekonomi Indonesia saat ini. Pasalnya, tingkat daya saing perekonomian ekonomi Indonesia terus naik, bahkan belakangan ini naik drastis dan itu sangat positif bagi suasana bisnis dalam negeri.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only