Aturan Soal Pajak ‘Super’ & Mobil Listrik Terbit Pekan Depan

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan aturan super tax deduction atau pemangkasan pajak di atas 100% untuk menopang program vokasi sudah selesai. Kepastian itu disampaikan Sri Mulyani kepada wartawan, ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

“Kita harapkan PP-nya segera keluar seperti yang untuk kendaraan bermotor (perpres). Kami harap sudah akan selesai harmonisasinya dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. Karena ini sudah selesai jadi kami harap bisa segera keluar,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, aturan super tax deduction untuk mobil listrik dalam bentuk peraturan presiden (perpres) juga sudah selesai. Tujuannya untuk mendorong pengembangan kendaraan bermotor yang hemat energi sekaligus mengatasi masalah isu emisi gas kendaran bermotor. 

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, membenarkan draf kedua beleid itu sudah di meja Jokowi. Sebab, dia bersama empat menteri lain, yaitu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, sudah menandatangani.

“Ya mudah-mudahan dua itu, PPnBM, superdeduction, perpres mobil listrik bisa selesai,” kata Airlangga.

Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019), mengatakan beleid super tax deduction sudah berada di meja Jokowi. 

“Pertama itu terkait dengan super deduction untuk vokasi, terus kedua, super deduction untuk litbang. Kalau yang vokasi itu sudah 100%, dapat lagi 100% sebagai pengurang biaya. Jadi dapat 200%. Nunggu Presiden saja itu,” jelasnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only