Cara Pajak Menghadapi Era Digital

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengusulkan kenaikan pagu indikatif Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak 2020. Kenaikan ini, salah satunya untuk mendukung proyek unggulan berupa penanganan transaksi ekonomi digital.

Adapun usulan pagu indikatif Ditjen Pajak tahun depan mencapai Rp 7,94 triliun. Jumlah itu di atas pagu anggaran tahun ini yang sebesar Rp 7,23 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan dalam menghadapi ekonomi digital, sebenarnya Indonesia memiliki aturan hukum yang kuat. Ada dua hal yang akan dilakukan otoritas pajak untuk menghadapi transaksi ekonomi digital, yaitu perbaikan teknologi informasi dan perbaikan pengelolaan basis data perpajakan.

Dengan dua hal itu, Ditjen Pajak bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital ekonomi serta mengawasi kepa- tuhan pajak digital ekonomi. Ini juga terkait dengan core tax alias sistem inti administrasi perpajakan.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only