Polemik Sopir Taksi Daring Dipungut PNBP Rp5 Juta, Ini Reaksi Kemenhub

JAKARTA – Kementerian Perhubungan segera mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2016 guna mengakomodir kebutuhan pengemudi taksi online dalam mengurusi perizinan angkutan sewa khusus (ASK).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhu, Budi Setiyadi menuturkan, pihaknya sebagai regulator di bidang perhubungan darat sudah mengusulkan adanya revisi aturan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Perhubungan tersebut.

Dia menjelaskan, aturan yang dibuat pada 2016 tersebut belum mengakomodir keberadaan taksi online yang termasuk kategori pengusaha perorangan atau usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Permasalahannya pada saat PP 15/2016 disusun kami belum mengakomodir pengusaha yang sifatnya UMKM. Kami berikan ke badan usaha, baik koperasi maupun perusahaan, Rp5.000.000 untuk 5 tahun tidak terlalu berat,” ungkapnya ketika dimintai konfirmasi Bisnis, Kamis (20/6/2019).

Setelah itu, muncullah taksi online yang merupakan usaha perorangan yang bermitra dengan aplikator sehingga tergolong sebagai UMKM. Besaran Rp5.000.000 dinilai tidak realistis untuk dibayar hanya oleh satu orang.

Dengan demikian, guna mewadahi pengemudi taksi online menjadi UMKM dan adanya perizinan kartu pengawasan yang mengharuskan pengemudi sebagai UMKM yang bergerak di bidang transportasi, diperlukan revisi regulasi tersebut.

Regulasi itu sudah diusulkan revisinya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kepala Biro Hukum dan Kabiro Perencanaan terkait masalah PNBP perizinan perorangan supaya dapat diakomodir.

Dia menjelaskan revisi ini belum final dan masih dalam proses pengajuan dari Kemenhub ke Kemenkeu. “Kita usulkan revisi menjadi Rp1.500.000 selama 5 tahun bagi pengusaha UMKM atau para pengemudi taksi online ini,” katanya.

Dia mengakui, revisi peraturan pemerintah (PP) atau merumuskan PP perlu ada harmonisasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkannya.

Proses tersebut tidak dapat memakan waktu sebentar. “Saya sudah sampaikan ke Kabiro Hukum dipercepat supaya kami bisa bantu teman-teman pengemudi taksi online perorangan tadi, memang kita sudah lama mengusulkan penurunan biaya,” jelasnya.

Dia menuturkan, peran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai pelaksana aturan hanya menjalankan tugasnya di daerah seperti halnya pemerintah daerah (pemda) sebagai pelaksana perizinan di wilayah Jabodetabek.

Budi menerangkan, ongkos perizinan mencapai Rp5.000.000 tersebut hanya terjadi di wilayah Jabodetabek karena memang disamakan dengan badan hukum koperasi atau perusahaan.

Sementara itu, di wilayah-wilayah lain tidak sebesar itu, bahkan ada wilayah yang biaya perizinannya gratis. Semua bergantung masing-masing daerah.

“Ini hanya di Jabodetabek, yang lain seperti di Semarang itu di Rp0, bukan? Kartu pengawasannya ini memang ada PNBP-nya,” tuturnya.

Budi menargetkan, revisi PP 15/2016 tersebut dapat segera diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan sehingga kebutuhan para pengemudi taksi online dapat terpenuhi.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only