Relaksasi Aturan Pajak Hunian Mewah Dinilai Tak Berdampak Signifikan

JAKARTA – Relaksasi aturan pajak hunian mewah dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan bagi segmen pasar hunian ini dalam jangka pendek.

Pasalnya, jumlah pasokan hunian, khususnya apartemen, dengan rentang harga di atas Rp 10 miliar di Jakarta tidak terlalu besar.

Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan, hingga awal 2019, pasokan apartemen di Jakarta baru mencapai 212.000 unit.

Adapun dalam kurun tiga tahun ke depan jumlahnya diperkirakan bertambah mencapai 248.000 unit.

Dari data Colliers, hanya sekitar 3-4 persen sampai pipeline ke depan atau sekitar 10.000-an unit dibandingkan pasokan mendatang 248.000 unit.

“Artinya kalau lihat sasarannya untuk affordable apartemen, tidak akan terlalu signifikan impact-nya,” kata Ferry menjawab Kompas.com, Kamis (20/6/2019).

Menurut Ferry, pembeli hunian ini jumlahnya sangat terbatas. Mayoritas dari mereka adalah para investor yang akan menyewakan kembali hunian ini.

Sementara di sisi lain, para penyewa hunian mewah biasanya adalah para ekspatriat yang bekerja di Tanah Air.

Sayangnya, bisnis minyak dan gas yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja asing, sedang kurang bergairah.

“Hal itulah yang kemudian menjadi pertimbangan, karena ini berhubungan dengan imbal balik atau return dari investasi tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengubah ketentuan batas nilai hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Upaya ini dilakukan untuk mendorong penjualan properti pada segmen tersebut.

Mengutip laman Setkab.go.id, Rabu (19/6/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Lampiran I PMK baru disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

“Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000 atau lebih,” bunyi Lampiran I PMK tersebut.

Sedangkan pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, hunian yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen yaitu:

1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;

2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only