JAKARTA – Kalangan pengembangan menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan kelompok hunian mewah beserta batasan nilai hunian mewah. Namun, peraturan itu masih perlu waktu agar berdampak pada sektor properti.
Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menyatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2019 itu antara lain menyebutkan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) kelompok hunian mewah diturunkan dari 5 persen menjadi 1 persen.
Batasan nilai hunian mewah yang dikenai PPh dinaikkan dari Rp 5 miliar – Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar dan batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen menjadi Rp 30 miliar. “Peraturan ini dapat memacu properti untuk segmen menengah ke atas supaya sektor properti lebih kompetitif. Insentif ini sudah lama diusulkan REI kepada pemerintah,” kata Totok, Senin (24/6/2019), di Jakarta.
Menurut dia, perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong sektor properti. Faktor lainnya, antara lain perizinan, tata ruang, dan bunga bank.
Secara terpisah, Managing Director Ciputra Group Harun Hayadi menyambut baik regulasi itu. Dengan dinaikkannya batasan nilai hunian mewah jadi Rp 30 miliar dapat didorong kembali. Dengan demikian, pasar properti di segmen itu diharapkan bergairah, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan pajak dari transaksi.
Sementara itu, Marketing Director Paramount Land Alvin Andronicus berpendapat, ketika sektor properti melambat beberapa tahun terakhir, kebanyakan pengembang fokus menggarap pasar yang membeli properti untuk dihuni atau pengguna. Harga properti paling tinggi untuk segmen tersebut Rp 2 miliar – Rp 3 miliar yang merupakan harga untuk segmen menengah.
“Sekarang ini pasar yang disasar pengembang adalah pengguna. Pengembangan yang saat ini menyasar segmen menengah atas sangat sedikit. Jadi, dampak ke keseluruhan sektor properti juga kecil,” kata Alvin.
Menurut Alvin, selama ini properti hunian mewah berada di pasar sekunder. Kebanyakan pengembang tidak masuk di pasar ini. Oleh karena itu, perlu upaya mengajak investor untuk berinvestasi kembali ke sektor properti, termasuk segmen menengah atas.
Sumber : ortax.org
Leave a Reply