JAKARTA. Guyuran insentif fiskal bagi sektor properti masih akan bertambah. Setelah meningkatkan batasan harga properti mewah yang terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Kementerian Keuangan segera menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk hunian mewah yang sebelumnya 5% menjadi hanya 1%.
Ketentuan tarif PPh pasal 22 atas hunian mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah. Beleid ini menetapkan, rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi (m²), serta apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan di atas Rp 10 miliar dengan luas lebih dari 400 m² dikenai PPh sebesar 5% dari harga jual, di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah meneken revisi PMK tersebut.
“Draf PMK juga sudah dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tinggal tunggu keluarnya saja,” jelas Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, akhir pekan lalu. Robert memperkirakan revisi PMK 90/2015 akan keluar pada pekan ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menyebut, sektor properti mendapat banyak insentif fiskal karena telah terjadi pelemahan pada sektor industri ini, terutama perumahan (real estate) beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan sektor real estate sempat menyamai pertumbuhan PDB nasional pada 2014 lalu yaitu sebesar 5,01%. “Namun, pertumbuhan sektor real estate terus turun secara konsisten sampai tahun 2018 hanya di angka 3,58%,” ujar Suahasil.
Pada periode 2014-2018, pemerintah juga mencatat proporsi sektor real estate terhadap PDB stagnan di bawah 3%. “Kami berharap dengan adanya insentif, sektor properti tumbuh lebih cepat,” kata Suahasil.
Apalagi, pengembang mencatat permintaan sektor properti mewah masih tinggi. Keberadaan insentif itu diharapkan turut mendorong perekonomian nasional.
Sumber : Ortax.org
Leave a Reply