Relaksasi PPh Belum Efektif Dorong Free Float

JAKARTA. Pemerintah sedang bermurah hati terhadap para pengusaha dalam negeri. Pekan ini, pemerintah mengumumkan sedang mempertimbangkan memberi insentif berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan. Nilainya sekitar 5%.

Saat ini, besar PPh badan mencapai 25%. Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan menurunkan besaran PPh Badan menjadi 20%.

Rencana pemangkasan PPh badan ini akan menguntungkan perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa saham, terutama yang saham beredarnya lebih dari 40%. Pasalnya, emiteb tersebut berpeluang mendapatkan diskon PPh badan lebih lanjut.

Sekedar informmasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, emiten yang saham beredarnya 40% atau lebih dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5%, bisa mendapat diskon PPh 5%.

Syarat lainnya, saham tersebut harus terdistribusi pada 300 pemegang saham berbeda. Bila pemangkasan PPh lebih lanjut terjadi, maka emiten memiliki free float 40% ke atas cukup membayar PPh 15%.

Kebutuhan dana

Rencana ini disambut hangat para pelaku pasar. Bila beleid tersebut berlaku, ada kemungkinan minat perusahaan melakukan initial public offering (IPO) bertambah. “Peraturan-peraturan pro market ini yang dinanti oleh para pelaku pasar,” ujar Octavianus Budiyanto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), kemarin.

Tapi emiten yang sudah melepas saham di bursa tak lantas akan memperbesar jumlah saham beredar. Head Of Investor Relation PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD) Wendy Chandra menilai, insentif pajak bukan satu-satunya alasan emiten menambah free float.

Emiten juga melihat kebutuhan pendanaan. “Struktur permodalan WOOD masih baik, sehingga belum perlu menerbitkan saham baru,” jelas Wendy, Jumat (21/6).

Direktur Utama PT Megapower Makmur Tbk (MPOW) Kang Jimmy sependapat. Ia menilai kebutuhan dana tetap jadi pertimbangan. Dengan ekspansi yang bakal dilakukan, MPOW hanya butuh melepas saham baru paling banyak 10%. Jika terealisasi, free float MPOW hanya akan bertambah jadi 20,81% dari sebelumnya 15,48%.

Selain itu, sebagian emiten masih berhadapan dengan pajak ganda, misal di industri perkapalan. Direktur Utama PT Transpower Marine Tbk (TPMA) Ruddy Sutiono berkata, PPh perusahaan pelayaran juga memiliki perhitungan lain. PPh final di industri perkapalan hanya 1,2%. “Jadi, diskon pajak tersebut jadi tidak berlaku,” imbuh dia.

Ruddy menambahkan, sampai saat ini struktur permodalan dan likuiditas TPMA masih aman. Sehingga, belum perlu untuk melakukan right issue atau private placement.

Analis Infovesta Praska Putrantyo menjelaskan, secara teknis wacana atas relaksasi insentif pajak tersebut bisa menggairahkan minat para emiten menambah jumlah free float. “Namun hal ini tidak bisa berdampak langsung pada kinerja emiten yang bersangkutan,” terang dia.

Pada saat yang bersamaan, investor juga tidak hanya melihat laba setelah pajak, tapi juga prospek dan manajemen emiten. Begitu juga di sisi emiten. Fokus emiten bukanlah soal bagaimana mereka membayar pajak, tapi bagaimana caranya menghadapi tentangan dan bisnis yang sedang dijalani.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only