Fakta Menarik UMKM Minta Bebas Pajak

JAKARTA – Tarif pajak penghasilan (Pph) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) terbaru sebesar 0,5% sudah hampir satu tahun berlaku. Tarif pajak baru khusus UMKM ini pertama kali berlaku pada 1 Juli 2018 lalu.

Hampi setahun berlaku, ada beberapa catatan positif yang ditorehkan. Misalnya dengan meningkatnya tingkat kepatuhan membayar pajak dari para pelaku UMKM.

Meskipun begitu, para pelaku UMKM tetap belum puas terhadap kebiajakan PPh Final 0,5% untuk pelaku UMKM ini. Para pelaku UMKM menginginkan agar pemerintah memangkas lagi besaran pajak yang akan dikenakan kepada pelaku UMKM.

Ada beberapa fakta menarik dari penerapan pajak UMKM ini. Berikut faktanya yang sudah di rangkum oleh Okezone:

1. Kepatuhan UMKM Membayar Pajak Capai 95%

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, adanya penurunan tarif pada tahun lalu ini membuat kepatuhan pajak para pelaku UMKM ini cukup baik. Berdasarkan perkiraannya, tingkat kepatuhan bayar pajak para pelaku UMKM ini mencapai 95%.

Tingkat kepatuhan pajak itu sendiri dibuktikan dengan penerimaan negara yang didapatkan oleh negara hampir sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto. Kontribusi UMKM kepada PDB sendiri mencapai Rp.8400 triliun dari PDB Indonesia di tahu 2018 yang sebesar Rp14.000 triliun.

2. UMKM Sumbang Rp8.400 Triliun ke Perekonomian Nasional pada 2018

Sektor Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) akan terus menjadi ujung tombak pemerintah dalam mendorong perekonomian Indonesia. Pasalnya setiap tahunya sektor UMKM ini terus mengalami pertumbuhan.

Berdasarkan data per 2018 sektor UMKM menyumbang Rp8.400 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut setara dengan 60% dari Rp14.000 triliun PDB Indonesia di 2018.

3. UMKM Serap 121 Tenaga Kerja

Kontribusi UMKM terhdap perekonomian Indonesia bukan hanyaberdasarkan pemasukan dari pajak. Akan tetapi juga pada serapan tenaga kerjanya.

Berdasarkan data, untuk tenaga kerja, UMKM berhasil menyerap 121 juta tenaga kerja. Angka tersebut sekitar 96% dari serapan tenaga kerja Indonesia di 2018 yang sebesar Rp170 juta.

Atau secara pertumbuhan, mengalami pertumbuhan 5% setiap tahunnya. Angka ini akan tetap mengalami peningkatan pada tahun-tahun mendatang.

4. Asosiasi Minta Jokowi Bebaskan Pajak untuk UMKM

Meskipun saat ini pajak penghasilan (PPh) final khusus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sudah 0,5%, namun pihak asosiasi meminta agar Presiden Joko Widodo membebaskan pajak tersebut. Asosiasi menginginkan agar PPh khususu UMKM diturunkan lagi menjadi 0%.

Menurut mereka, meskipun sudah rendah, namun masih sedikit memberatkan para pelaku UMKM. Sebab perhitungannya adalah mengacu pada omset dan bukan dari keuntungan.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only