Solusi Bangun Fokus Perbaiki Kinerja Keuangan

Jakarta: Produsen semen, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) bakal fokus memperbaiki struktur keuangan perusahaan di tahun ini. Maklum, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk itu masih menderita kerugian sebanyak Rp123 miliar hingga kuartal I-2019.

  Meski demikian, kinerja emiten semen berkode SMCB itu disebut lebih baik ketimbang industri secara keseluruhan. Sampai Mei 2019, volume penjualan domestik SMCB melorot 2,85 persen dibandingkan dengan pencapaian 2018, dari 4,04 juta ton menjadi 3,92 juta ton.

  “Kuartal pertama kinerja kita membaik, minusnya masih di bawah industri, minus 2,85 persen. Volume belum bisa naik karena market masih tertekan,” kata Direktur Solusi Bangun Indonesia Agung Wiharto dalam konferensi pers di Hotel Sheraton, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juni 2019.

Di periode Mei 2019, lanjut dia, konsumsi semen nasional turun 3,7 persen secara tahun ke tahun atau year on year (yoy). Tahun ini konsumsi semen nasional sebanyak 25,7 juta ton, sedangkan periode sama tahun sebelumnya 26,7 juta ton.

  Agung mengklaim kinerja keuangan perusahaan hingga tiga bulan pertama tahun ini mengalami perbaikan. Tingkat kerugian berhasil ditekan sebesar 63 persen, dari Rp332 miliar di 2018 menjadi hanya Rp123 miliar.

  “Alhamdulillah kinerja keuangan kita relatif cukup bagus karena beban-beban menurun signifikan, sehingga kita berhasil menurunkan tingkat kerugian kita hingga 63 persen,” tutur dia.

  Menurunnya tingkat kerugian berkat upaya perusahaan. SMCB melakukan sinergi perluasan jangkauan pasar dan program-program efisiensi yang dilakukan secara internal.

  Presiden Direktur SMCB, Aulia Mulki Oemar mengakui pasar semen nasional di semester pertama 2019 mengalami banyak tantangan berat. Namun dirinya optimistis kinerja industri semen nasional menggeliat di semester II-2019.

  Dari segi makro, pemerintah mendukung industri ini dengan mengeluarkan aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2019 itu memangkas PPh penjualan rumah mewah, dari lima persen menjadi satu persen.

  “Itu menurut saya membantu banget industri properti, sehingga mendorong pertumbuhan industri semen sebagai salah satu pilar bagi industri properti,” ucap Aulia.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only