Peraturan Mobil Listrik Siap Diluncurkan

JAKARTA – Peraturan Presiden terkait payung hukum mobil listrik di Indonesia telah rampung. Pemerintah pun akan segera meluncurkan Prepres yang akan mengatur kehadiran mobil listrik di pasaran automotif nasional.

Hal tersebut diungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, yang menyebutkan Prepres mobil listrik sudah siap dan tinggal ditunggu peluncurannya untuk diaplikasikan industri automotif di Indonesia.

“Sudah, kita tinggal menunggu saja peluncuran Prepres tersebut oleh pemerintah,” ungkap Airlangga kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Rencananya aturan Perpres mobil listrik ini akan dikeluarkan bersamaan dengan paket dari PPNBM dan super deductible tax dimana mobil listrik yang akan dipasarkan akan mendapat insentif pengurangan pajak diatas 100 persen.

Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil. Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

Dengan hadirnya Perpres mobil listrik yang lengkap dipastikan harga kendaraan ramah lingkungan ini akan lebih terjangkau bagi konsumen di Indonesia. Langkah ini merupakan kebijakan yang juga dijalankan banyak negara sebagai langkah mempercepat pertumbuhan mobil listrik.

Meski akan menjadi angin segar, Prepres mobil listrik yang akan dibarengi dengan PPNBM dan super deductible tax. “Kami masih menunggu penandatanganan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengimplementasikan super deductible tax. Implementasinya semester pertama tahun ini,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only