Insentif Pajak Properti Mewah Dinilai Tak Signifikan Berpengaruh Pada Iklim Bisnis

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Besaran PPh dipangkas dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.

Pemangkasan PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 lalu.

Menanggapi kebijakan ini, Pengamat Properti Aleviery Akbar mengatakan, kebijakan tersebut belum berpengaruh signifikan pada bisnis properti.

“Secara umum tidak akan berdampak signifikan pada pasar properti,” kata dia saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (27/6).

Alasan yang mendasari pernyataan tersebut, kata dia, porsi pasar hunian dengan harga Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar hanya 1 persen dari total pasokan hunian di Tanah Air.

“Sebab supply atau pasokan pasar apartemen (rumah) mewah hanya kurang lebih 1 persen dari total supply,” jelas dia.

Meski demikian, bukan berarti kebijakan anyar tidak berdampak positif. Kebijakan tersebut, jelas dia, akan berpengaruh pada perbaikan harga saham sektor properti di pasar modal.

“Akan tetapi (insentif pajak) dari psikologis pasar saham berdampak baik dengan naiknya beberapa saham sektor properti sekarang ini,” tandasnya.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only