Pemerintah Bakal Beri Subsidi Pajak untuk 2 Sektor

Jakarta: Pemerintah berencana memberikan subsidi pajak untuk dua sektor. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pemberian insentif berupa subsidi pajak bagi sektor industri dan perdagangan ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan detail kebijakan ini akan disusun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Pasalnya pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk subsidi dua sektor tadi.

“Saya detailnya lupa, perdagangan, industri, tapi detailnya tunggu RAPBN ya. Bentuknya insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. 

Meski begitu, Askolani menyebut pemberian subsidi pajak hanya sebagian kecil dari insentif yang diberikan pemerintah. Dirinya menambahkan, ada sejumlah insentif pajak dari pemerintah yang masuk dalam belanja pajak (tax expenditure).

“Jadi ini salah satu bagian dari tax expenditure. Sebab kan kita banyak kasih insentif-insentif lain yang PTKP, tax holiday, semua itu kalau dihitung bisa sampai Rp150 triliun, termasuk yang ini,” jelas dia.

Selain subsidi pajak, pemerintah akan memberikan sejumlah subsidi dalam belanja Tahun Anggaran 2020. Anggaran subsidi nonenergi ini terbagi atas empat kategori.

Pertama, subsidi pajak. Kemudian ada subsidi pupuk melalui penyaluran kartu tani, subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk transportasi umum dan penyediaan informasi publik, dan terakhir subsidi bunga kredit program.

“Subsidi ini ditujukan bagi perluasan akses permodalan bagi UMKM dan subsidi bunga kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” pungkasnya.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only