Sektor Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak di 2020

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan ada dua sektor prioritas yang akan mendapatkan subsidi pajak di tahun 2020. Keduanya adalah industri pengolahan dan investasi di energi terbarukan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, subsidi pajak untuk tahun depan diarahkan untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan pemberian insentif sektor panas bumi dan obligasi pemerintah.

“Subsidi pajak itu bentuknya insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Askolani menuturkan skema subsidi pajak merupakan bagian dari belanja perpajakan atau tax expenditure. Dia memastikan alokasi subsidi pajak tidak dominan dalam belanja perpajakan.

Sementara saat disinggung mengenai detail subsidi pajak yang digelontorkan tahun depan dirinya tidak mau membeberkan lebih jauh. Sebab hal tersebut menurut dia menjadi bagian integral dari nota keuangan yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2019.

“Subsidi pajak ini hanya sebagian kecil daripada subsidi pajak lainnya yang disampaikan pemerintah di nota keuangan, yang namanya tax expenditure,” imbuhnya.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only