Kuartal III, Bayar Pajak Bisa Via Bukalapak

Jakarta: Bukalapak berencana merilis fitur baru untuk pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pada kuartal III tahun ini.

Associate Vice President of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan fitur itu nanti dapat digunakan secara nasional, tidak hanya untuk pelapak tetapi semua pengguna.

“Jadi sekarang ini e-commerce itu dibilangnya, bagaimana bisa membantu meningkatkan pendapatan perpajakan. Yang pertama self assessment. Jadi kita sediakan fiturnya,” kata Bima saat halalbihalal di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. 

Bima juga menjelaskan fitur ini adalah inisiasi langsung dari Bukalapak. Perusahaan rintisan tersebut menginginkan ada kerja sama yang baik antara pemerintah dan swasta, khususnya e-commerce dalam memajukan pemerintahan dalam hal ini perpajakan.

“Kita inisiasi dari Bukalapak. Kita prosedural normal. Kita mengajukan surat dan disambut baik (Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan/Kemenkeu),” ujar dia.

Saat ini pihak Bukalapak tengah menyiapkan fitur tersebut. Diharapkan fitur baru itu dapat diluncurkan dan terimplementasi pada kuartal III-2019.

“Insyaallah di kuartal III kita bisa. Sekarang lagi proses development,” sebut dia.

Sedangkan mengenai pembayaran dan pelaporan pajak secara online sebelumnya telah diatur dalam Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memuat cara pemungutan pajak e-commerce untuk mempermudah administrasi dan menodorng kepatuhan pelaku e-commerce. Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pertimbangan Sri Mulyani menghapus aturan tersebut agar menghindari kegaduhan akibat peredaran informasi yang simpang siur.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only