Pajak Rumah Mewah Dipangkas Jadi 1%

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melonggarkan pajak untuk rumah mewah dan apartemen. Sebelumnya, pemerintah menaikan batasan nilai yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kini, pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.

Pada aturan yang lama, PPh yang dikenakan sebanyak 5%. Di aturan yang baru, pajaknya turun jadi 1%.

Lantas, apa saja yang mendapat fasilitas ini?

Kemenkeu menurunkan PPh atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar. Dalam aturan sebelumnya yakni PMK No. 253/PMK.03/2008, besaran PPh untuk rumah dan apartemen mewah ialah 5% dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Kemudian, PPh itu diturunkan menjadi 1%.

Mengutip laman Setkab, Selasa (25/6/2019), penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Dalam PMK ini disebutkan, bahwa barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah:

a. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400m2

b. Apartemen kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150m2

c. Kendaraan roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc, dan

d. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

Adapun besarnya PPh terhadap barang yang tergolong barang mewah sebagaimana dimaksud sebagai berikut:

1. 1% (satu persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b,

2. 5% (lima persen) dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

“Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di tanggal yang sama.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyatakan, pajak yang diturunkan ialah untuk rumah mewah dan apartemen. Di ketentuan yang baru, pajak untuk rumah mewah dan apartemen menjadi 1% dari sebelumnya 5%.

Sementara, untuk kendaraan tidak mengalami perubahan. Pajaknya tetap 5%.

“Penurunan PPh 5% jadi 1% itu khusus properti, baik rumah mewah maupun apartemen mewah. Kalau yang lain seperti kapal masih sama tarifnya, tetap 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only