Pajak Kendaraan Mewah Tetap 5 Persen

Jakarta — Pemerintah akhirnya buka suara terkait kabar penurunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kendaraan mewah yang dipasarkan di Indonesia.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama bahwa pemerintah tak mengubah Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan dan kendaraan mewah dalam aturan terbarunya. Praktis pajak penjualan kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp2 miliar tetap 5 persen.

Hestu menyatakan pemerintah hanya memangkas PPh penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar dari yang semula 5 persen menjadi 1 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 dan berlaku pada tanggal diundangkan tersebut.

“PMK yang baru keluar itu yang menjadi 1 persen hanya properti rumah mewah. Kalau yang lain-lain seperti kendaraan, kapal, dan yacht masih sama seperti yang lama,” tutur Hestu, Selasa (25/6).

Pemerintah, kata Hestu, tetap memasang tarif PPh untuk kapal dan yacht (serta kendaraan mewah) sebesar 5 persen seperti sebelumnya.

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

“Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019. 

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only