Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan insentif baru untuk sektor properti. Insentif tersebut berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian rumah mewah yang sebelumnya 5% menjadi hanya 1%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menyebut, kebijakan ini jadi insentif tambahan bagi sektor properti, khususnya segmen hunian mewah, dalam rangka mendorong kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan nasional (PDB). “Peran dari kelompok properti mewah ini sangat penting karena biasanya kelompok ini yang margin profitnya tinggi,” ujar Suahasil, Jumat (21/6).
Smber : Harian Kontan
Leave a Reply