Kata CEO Tokopedia soal Aturan Pajak E-Commerce

Jakarta – CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan terbitnya aturan mengenai pajak e-commerce seolah-olah menimbulkan asumsi bahwa para pedagang online tidak membayar pajak. Padahal kata William, sistem pembayaraan pajak di Indonesia menganut sistem self-assesment.

“Siapa yang menjamin bahwa pedagang di pasar benar-benar memiliki omzet Rp 200 juta bukan Rp 1 miliar? Itu kan mungkin sekali terjadi penyelewengan pelaporan,” kata William seperti dikutip dari wawancana khusus yang dimuat dalam Majalah Tempo edisi 28 Januari – 3 Februari 2019.

Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan perpajakan untuk para pelaku e-commerce. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018. Aturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut bakal berlaku mulai 1 April 2019.

William menjelaskan, dengan adanya transaksi online melalui platform marketplace atau belanja online, sebenarnya justru memformalkan semua yang informal. Dalam artian, dengan adanya transaksi online, pencatatan penjualan dan pendapatan justru bisa terekam dengan baik serta bisa diakses secara berkala.

Karena itu, menurut William, soal pajak tersebut juga perlu dibedakan khusus bagi para pedagang lewat e-commerce. Sebab, jika para pedagang online tersebut dibiarkan sulit tumbuh dengan syarat-syarat menjadi pedagang dengan adanya kartu penduduk (KTP) dan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) maka tentu ini bakal menjadi barrier of entry atau penghalang pertama dalam memulai bisnis.

“Padahal data transaksi mereka toh tercatat semuanya. Seharusnya, bukan karena orang punya KTP dan NPWP, mereka bisa berbisnis online tapi dengan berbisnis online, mereka menjadi punya KTP dan NPWP,” kata William.

Karena itu, William mengatakan aturan-aturan itu tidak boleh menjadi tembok penghalang bagi para pedagang pemula di industri e-commerce. Ia menilai syarat penggunaan KTP dan NPWP ini bisa menjadi tembok penghalang. Sebab, di industri e-commerce, secara psikologis mekanisme berpikir menjadi terbalik dengan offline.

William menjelaskan di Tokopedia juga sebenarnya sudah menerapkan verifikasi dengan menggunakan KTP dan NPWP. Dengan melakukan verifikasi KTP dan NPWP, pada pedagang bisa mendapat status terverifikasi dan juga bisa lebih dipercaya.

“Begitu merchant melakukan verifikasi KTP dan NPWP, mereka mendapat status verifikasi dan dipercaya. Tanpa kami paksa, mereka melakukan karena kebutuhan,” tutur William.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only