Joint program Ditjen Pajak, Bea Cukai dan Anggaran bisa tambah penerimaan Rp 50 T

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satunya dengan melakukan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). 

“Program sinergi ini sasaran utamanya untuk yang di luar kelas, yang di luar kolam. Yang sudah patuh kita beri fasilitas, kita beri apresiasi sehingga legal itu mudah,” jelas Wakil Menteri Keuangan  Mardiasmo di kantor DJP, Selasa (25/6). 

Terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA sebagai bentuk sinergi yaitu Program Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan program sinergi lainnya. Adapun sinergi tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) dan/atau Wajib Bayar (WB). 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan dari program sinergi tersebut, ketiga unit di bawah Kemkeu diberi mandat untuk bisa meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 50 triliun.  Meskipun begitu, hingga saat ini penerimaan dari program sinergi tersebut baru mencapai sekitar Rp 6,5 triliun. 

Dia menjelaskan program sinergi ini merupakan salah satu extra effort yang bisa menambah penerimaan pajak hingga 4%. Robert berkaca dari tahun lalu di mana penerimaan pajak 2018 tumbuh 14,3% di bandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut berasal dari hitungan pertumbuhan ekonomi tahun lalu 5,17% dan inflasi 3,13%, sehingga pertumbuhan penerimaan pajak mengikutinya yakni sekitar 8,3%, sisanya adalah upaya ekstra yang dilakukan DJP. “Joint program kami dengan bea cukai dan anggaran seyogyanya menambah totalitas kami untuk extra effort,” imbuh dia. 

Adapun program Joint Analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC dan DJA, dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB. Pada tahun 2018 dilaksanakan terhadap 13.748 WP. Sedangkan tahun 2019 melanjutkan dari tahun sebelumnya dengan perluasan kepada 3.390 WP termasuk WB PNBP, yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB). 

Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya antara lain 1.243 WP pada tahun 2018, dimana 424 WP memenuhi kewajibannya dan 2181 WP pada tahun 2019.

Selanjutnya, Joint Audit yang merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP, yang pada tahun 2019 terdapat 31 WP yang menjadi objek Joint Audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC. 

Selain itu, dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (Joint Collection). Pada tahun 2019, telah berhasil dilakukan Joint Collection antara Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III. 

Dalam rangka efektifitas penegakan hukum, dilaksanakan Joint Investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang dan cukai.

Berikutnya, Joint Proses Bisnis, IT dan pembentukan Single Profile WB antara DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya. 

Dengan single profile, Kementerian Keuangan bisa secara konkrit membedakan layanan dan pengawasannya. Kepada pengguna jasa yang patuh berdasarkan profil bersama akan diberikan fasilitas/insentif bersama, demikian pula sebaliknya.

“Pengguna yang baik, kepada mereka sebaliknya, kalau tadi pengawasan, kalau yang baik kita fasilitasi bersama,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

Dia menambahkan, dengan adanya investigasi bersama, pengusaha yang melakukan pelanggaran akan dilakukan investigasi dengan pasal tuduhan berlapis berdasarkan Undang-undang kepabeanan, pajak dan penerimaan negara bukan pajak. 

Disamping itu dilakukan pula simplifikasi pelayanan pemasukan barang ke Kawasan bebas melalui joint endorsement, simplifikasi pelaporan melalui integrasi data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan data faktur pajak (e-faktur) sehingga bisa mengefisiensikan biaya administrasi, akurasi data, dan prosedur layanan serta mengurangi potensi kesalahan/pelanggaran dan perubahan peraturan dalam rangka mendukung perbaikan pelayanan di Kawasan Bebas/Kawasan Berikat sehingga dapat meningkatkan efisiensi (waktu dan biaya) clearance.

Juga dilaksanakan deregulasi aturan Kawasan Berikat untuk memberikan kepastian perlakuan kepabeanan dan perpajakan, simplifikasi layanan kepada Kawasan Berikat dengan integrasi atau single document DJBC dan DJP dan membentuk Klinik Kementerian Keuangan dalam memberikan kemudahan informasi, asistensi, dan fasilitasi secara operasional sesuai tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only