Harga Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Bakal Terbitkan Insentif Pajak

JAKARTA – Pemerintah segera merilis beberapa insentif fiskal untuk merespons tingginya harga tiket pesawat terbang akhir-akhir ini.

Dalam pemberitaan di beberapa media, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Pemerintah terkait insentif fiskal untuk maskapai penerbangan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

“Iya, sudah siap, tinggal tunggu Pak Presiden tanda tangan,” katanya akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (1/7/2019).

Pemberian insentif fiskal – terutama terkait dengan pajak – diyakini akan menurunkan tarif tiket pesawat terbang, khususnya penerbangan bertarif rendah (low-cost carrier/ LCC) domestik pada jadwal tertentu. Namun, dia masih belum mengetahui waktu peluncuran insentif tersebut.

Dia hanya menegaskan insentif fiskal diberikan agar menekan ongkos operasional yang menjadi beban maskapai. Hal ini pada gilirannya akan meringankan beban perusahaan penerbangan yang ada di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, insentif fiskal diberikan sebagai respons pemerintah terhadap tingginya harga tiket pesawat terbang, terutama untuk penerbangan domestik. Pasalnya, ada kebutuhan dari maskapai untuk mengerek harga tiket karena membengkaknya biaya operasional.

Pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan bakar jenis avtur juga sempat dinilai menjadi biang kerok. Meskipun otoritas fiskal bersedia mengevaluasi PPN avtur, Darmin sebelumnya menegaskan pembahasan dilakukan lebih luas terkait regulasi beban pajak atas komoditas.

Dalam perkembangan terakhir, insentif akan diarahkan pada jasa persewaan dan perbaikan pesawat, persewaan di luar daerah kepabaenan, dan importasi suku cadang. Insentif fiskal yang diberikan rencana berupa pemangkasan tarif pajak. (kaw)

“Iya, sudah siap, tinggal tunggu Pak Presiden tanda tangan,” katanya akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (1/7/2019).

Pemberian insentif fiskal – terutama terkait dengan pajak – diyakini akan menurunkan tarif tiket pesawat terbang, khususnya penerbangan bertarif rendah (low-cost carrier/ LCC) domestik pada jadwal tertentu. Namun, dia masih belum mengetahui waktu peluncuran insentif tersebut.

Dia hanya menegaskan insentif fiskal diberikan agar menekan ongkos operasional yang menjadi beban maskapai. Hal ini pada gilirannya akan meringankan beban perusahaan penerbangan yang ada di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, insentif fiskal diberikan sebagai respons pemerintah terhadap tingginya harga tiket pesawat terbang, terutama untuk penerbangan domestik. Pasalnya, ada kebutuhan dari maskapai untuk mengerek harga tiket karena membengkaknya biaya operasional.

Pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan bakar jenis avtur juga sempat dinilai menjadi biang kerok. Meskipun otoritas fiskal bersedia mengevaluasi PPN avtur, Darmin sebelumnya menegaskan pembahasan dilakukan lebih luas terkait regulasi beban pajak atas komoditas.

Dalam perkembangan terakhir, insentif akan diarahkan pada jasa persewaan dan perbaikan pesawat, persewaan di luar daerah kepabaenan, dan importasi suku cadang. Insentif fiskal yang diberikan rencana berupa pemangkasan tarif pajak.

Sumber : DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only