JAKARTA – Tarif pajak properti mewah resmi berubah. Perubahan itu terkait dengan batas harga rumah mewah yang dapat dikenai pajak penghasilan (PPh) pasal 22 yang sebelumnya minimal Rp 5 miliar.
Dalam aturan yang baru, disebutkan rumah yang dikenai PPh pasal 22 adalah rumah beserta tanahnya yang harga jualnya lebih dari Rp 30 miliar serta luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Selain itu, apartemen, kondominium, dan bangunan sejenisnya yang harganya lebih dari Rp 30 miliar serta luas bangunannya lebih dari 150 meter persegi juga dikenai PPh pasal 22.
Tarif PPh pasal 22 juga diturunkan, yakni dari lima persen menjadi satu persen. Sementara itu, barang mewah lain seperti kendaraan tidak ada perubahan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembelian atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
’’Jadi, memang hanya rumah mewah. Untuk kendaraan, kapal pesiar, yacht, itu masih sama seperti yang lama. Sektor yang lain tidak karena properti ini kan multiplier effect-nya lebih tinggi ke sektor lain,’’ kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, Selasa (25/6).
Pada objek selain properti, PPh pasal 22 dikenakan pada kendaraan bermotor roda empat untuk pengangkutan orang, yang kapasitas angkutnya kurang dari sepuluh orang.
Sumber : JPNN.com
Leave a Reply