Mafia Import Sampah di Kota Batam Diduga Tanpa Pajak

Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dinilai sejumlah pihak terancam akan menjadi tempat penimbunan limbah plastik yang berasal dari luar negeri, hal ini diduga dilakukan oleh sejumlah mafia importir sampah yang bekerjasama dengan oknum tidak bertanggung jawab.

Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono melalui siaran persnya mengatakan maraknya impor limbah plastik B3 ke Kota Kota Batam, merupakan pekerjaan yang merugikan negara selain dampak buruknya terhadap lingkungan, sampah-sampah tersebut diduga juga terjadi penggelapan pajak.

“Apa kabar kontainer berisi ribuan ton limbah plastik asal AS yang tertahan di Pelabuhan Batu ampar ? ternyata tidak gratis, ada dolar yang diberikan kepada oknum di Batam yang jadi penampung,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (29/6).

Politisi yang terkenal kritis ini juga menyebutkan, jika informasi yang ia dapat dari Amerika bahwa oknum-oknum penampung bisa mendapat bayaran berkisar US$350/ton. Kemudian dirinya juga mendapat kabar, akan ada 100 kontainer sampah yang siap masuk ke Batam.

“Patut diduga ada orang kuat di Jakarta yang bermain dan melindungi bisnis limbah dollar ini dan mengintervensi penangangan limbah,” ujarnya.

Arief Poyuono juga menyeret sejumlah nama pejabat dari pemerintahan pusat yang disebutnya bersekongkol dengan mafia importir limbah plastik tersebut.

“Menurut informasi kasus limbah plastik, banyak yang mandi dollar, banyak melibatkan petinggi. Welcome to the Garbage Island,” tutupnya.

Hasi Sidak Komisi III DPRD Kota Batam

Apa yang telah disampaikan oleh Arief Poyuono tersebut, ternyata mirip dengan hasil sidak Komisi III DPRD Kota Batam di beberapa perusahaan, yang melakukan kenakalan tersebut. Sidak itu juga dilakukan setelah ada keluhan para nelayan akibat banyaknya ikan yang mati.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Welton Panggabean dalam suatu kesempatan menyampaikan bahwa import sampah plastik menjadi pertanyaan besar, bagi DPRD Kota Batam. Hal ini dikhawatirkan, Batam akan menjadi tempat penampungan masalah sampah plastik, padahal kondisi tersebut sangat dilarang di negara-negara maju.

“Dinegara maju, industri pengelolaan plastik sudah dilarang karena merusak lingkungan dan adanya multiflier effect negatif yang ditimbulkan,” ujarnya.

Dalam sidak Komisi III DPRD Kota Batam di PT. TIS tersebut pihaknya banyak menemukan ketidak sesuaian, bahkan juga ditemukan banyak pekerja tanpa memenuhi aspek keselamatan yang diakibatkan dari tumpukan limbah plastik yang diyakini merupakan berasal dari impor limbah luar negeri.

“Jelas dalam undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah melarang adanya impor sampah,” tegasnya.

Selain PT TIS, terdapat juga PT T, yang saat dikunjungi Komisi III DPRD Kota Batam, ditemukan pengelolaan limbah yang juga diduga merupakan sampah impor.

Terlihat beberapa tumpukan sludge tanpa alas, bahkan limbah cair yang juga ditumpuk diluar tempat penampungan sementara. Sehingga dipastikan perusahaan T belum mengikuti aturan penanganan limbah dengan maksimal.

“Kami lakukan sidak sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD. Kami tidak akan tutup mata dan membiarkan jika lingkungan Batam menjadi rusak,” tegas Amintas Tambunan, anggota Komisi III DPRD Kota Batam

Politisi NasDem ini juga meminta agar semua elemen masyarakat sepakat untuk menjaga kondusifitas Batam dalam berinvestasi.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only