Kemenkeu Diminta Segera Rampungkan Aturan Insentif Pajak 200 Persen

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim, mendorong agar insentif pajak bagi sektor industri yang berinvestasi terhadap pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan (R&D), yakni Super Deductible Tax, untuk segera diterbitkan.

Dia mengatakan, Indonesia kini tengah berupaya untuk menjadi salah satu negara pemain utama di ranah industri global. Guna mencapai tujuan tersebut, ada beberapa tantangan yang harus diselesaikan.

“Kami mencatat ada dua tantangan terkini untuk dimenangkan agar Indonesia bisa jadi pemain utama industri. Yaitu pengamanan bahan baku industri dan inovasi untuk menambah ragam jenis produksi,” jelas dia di Jakarta, Rabu (3/7).

Ke depan, dia menyatakan, persaingan industri global ada di masalah diversifikasi atau pengembangan bermacam produk. Salah satu tantangan untuk melewati itu adalah peningkatan kualitas penelitian dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Sehingga dia berharap, kebijakan Super Deductible Tax dapat segera dirampungkan oleh Kementerian Keuangan. Adapun bentuk insentif yang diberikan dalam aturan tersebut yakni berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200 persen untuk industri yang menyediakan pendidikan vokasi, serta pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen bagi industri yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan untuk inovasi.

“Mudah-mudahan pemerintah segera terbit peraturan terkait Super Deduction Tax. Sudah diusulkan lama oleh Kemenperin ke Kemenkeu. Itu penting untuk pengembangan riset,” imbuhnya.

“Juga ada insentif super deduction tax untuk yang terlibat dalam pengembangan SDM. Pengurangannya sampai 300 persen atas pengeluaran wajib pajak untuk partisipasi di tingkat SDM vokasi industri,” dia menandaskan.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only